Beranda / Berita / Nasional / BNN Sita 44,7 Kg Sabu dan 58 Ribu Butir Ekstasi dalam Operasi Gabungan

BNN Sita 44,7 Kg Sabu dan 58 Ribu Butir Ekstasi dalam Operasi Gabungan

Senin, 02 April 2018 21:04 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 44,7 kilogram dan 58.000 butir ekstasi. Petugas juga menangkap delapan tersangka, satu di antaranya tewas ditembak karena berusaha kabur.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi BNN, Bea Cukai dan Kepolisian di wilayah Medan, Binjai dan Aceh dari tanggal 28-31 Maret 2018," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Senin 2 April 2018.

Arman menyebutkan, pengungkapan kasus berawal saat BNNP mendapat laporan masyarakat diduga akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Medan-Binjai-Aceh. BNNP, Bea Cukai dan kepolisian segera beroperasi di enam lokasi dan menangkap ke delapan tersangka.

"Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Raya, Langkat, Sumut pada Rabu, 28 Maret 2018 pukul 16.00 WIB. Di lokasi petugas menangkap tersangka Khaerun Amri dengan barang bukti sabu 1.077,8 gram. Lalu dikembangkan pada hari yang sama ditemukan barang bukti tambahan sabu 16 kilogram dan 58.000 butir ekstasi," ujarnya.

Kemudian, kata Arman, pada Kamis, 29 Maret 2018, BNN menangkap tersangka Andy Syaputra dan Rendy. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sabu 20 kilogram. Selanjutnya, ditangkap tersangka Mukhlis dengan barang bukti 1 unit mobil CRV.

"Pada pengungkapan ke empat, ditangkap tersangka Zulkifli yang juga komplotan pelaku. Kemudian pada Kamis, 29 Maret 2018 pukul 16.40 WIB, tim BNN Aceh mendapat informasi bahwa ada dua tersangka yang kabur ke Aceh," ucapnya.

Setelah penyelidikan, lanjut Arman, petugas BNN Aceh menangkap dua orang pelaku buruan BNN Pusat yang melarikan diri ke Jalan Rama Setia, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Kedua tersangka yakni Murtala dan Rizal.

"Tesangka Murtala adalah pengendali jaringan tersebut. Namun pada saat pengembangan ke Kota Lhokseumawe, di dalam perjalanan di Jalan Soekarno Hatta, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka," bebernya.

Lalu petugas BNNP Aceh menindak tegas dengan menembak tersangka. Namun, saat perjalanan ke rumah sakit, tesangka Murtala meninggal. Selanjutnya pada pengungkapan kasus ke enam, BNN menciduk Denni Saputra pada Sabtu, 31 Maret 2018 dengan barang bukti 7 kilogram sabu.

"Sehingga total tersangka ada delapan orang, satu di antaranya meninggal dunia atas nama Murtala. Kemudian total barang bukti yang disita yakni 44,7 kilogram sabu dan 58.000 butir ekstasi. Selain itu kendaraan roda dua dan roda empat, serta tabungan, atm dan alat komunikasi juga disita," pungkas Arman. (Metrotvnews)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda