kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Biaya Sertifikasi Halal Buat Produk UMKM Ditanggung Negara

Biaya Sertifikasi Halal Buat Produk UMKM Ditanggung Negara

Minggu, 11 Oktober 2020 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa sertifikasi halal dari produk UMKM akan tanggung oleh negara. 

Hal tersebut diatur dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang dipersoalkan sebagian orang saat ini.

"UMKM di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Sabtu (10/10/2020).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kepastian status halal bagi produk UMKM.

Hal tersebut disampaikan Airlangga untuk menepis sejumlah informasi yang tidak benar atau hoax soal kepastian halal bagi produk UMKM di Omnibus Law.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja, akan menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).

Bahkan, tuturnya, pelaku UMKM diberikan kemudahan tambahan biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah.

"Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri," tegasnya.

UU Ciptaker yang baru disahkan awal pekan ini mengatur pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan yang dibentuk oleh Pemerintah ini bertujuan untuk menyelenggarakan JPH.

Selain itu juga ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPH yang merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda