kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Besok, Bawaslu Gelar Sidang Lanjutan Situng dan Quick Count

Besok, Bawaslu Gelar Sidang Lanjutan Situng dan Quick Count

Senin, 06 Mei 2019 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Tiga Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, Abhan, dan Dewi Ratna Pettalolo saat sidang pendahuluan terkait laporan BPN soal Sirung/Foto: Nurisman

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bawaslu menetapkan besok, Selasa (6/6/2019) menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan quick count secara terpisah. Hal ini menindaklanjuti putusan sidang pendahuluan yang memutuskan dua laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.

Perlu diketahui, dugaan pelanggaran Situng dan quick count dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Ketua Bawaslu Abhan, sidang lanjutan ini dilaksanakan Selasa (7/5/2019) pukul 14.00 WIB di ruang sidang Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin nomor 14, Jakarta Pusat. Sidang bakal diawali dengan memberikan giliran bagi pelapor yaitu pihak KPU memberikan tanggapan atas laporan pihak terlapor.

"Kami akan memberikan kesempatan pada terlapor untuk menyampaikan tanggapannya besok siang atas jawaban," ucap Abhan sebelum menutup sidang pendahuluan, Senin (6/5/2019).

Abhan menambahkan, selain tanggapan dari terlapor, juga dilakukan pemeriksaan bukti-bukti dari kedua belah pihak pelapor maupun terlapor.

"Saksi ada berapa? Fakta ada dua. Besok pembuktian dokumen surat dari terlapor maupun pelapor sekaligus saksi fakta," terang Abhan.

Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini menambahkan, kedua pihak baik terlapor dan pelapor diharapkan menyediakan saksi dan bukti-bukti yang lengkap. Dia pun menyampaikan undangan bagi kedua pihak secara lisan dalam sidang.

"Sidang hari ini kami tutup dan ini sebagai panggilan jika kami tidak menyampaikan undangan panggilan, ini pemberitahuan resmi," pungkasnya. (Humas Bawaslu)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda