Beranda / Berita / Nasional / Berkas Irwandi sudah di PN Tipikor Jakarta

Berkas Irwandi sudah di PN Tipikor Jakarta

Kamis, 15 November 2018 18:32 WIB

Font: Ukuran: - +

Irwandi Yusuf

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Berkas Perkara OTT suap Irwandi Yusuf telah diserahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 14 November 2018 

Juru bicara Febri Diansyah dalam keterangan tertulis Kamis (15/11) petang menyebutkan Pelimpahan berkas ke PN Tipikor itu dilakukan pada dua tahap, "dari penyidikan ke Penuntutan untuk 3 tersangka kasus DOK Aceh pada tgl 30 Oktober 2018 lalu, selanjutnya pada hari Rabu, 14 November 2018 telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat." Sebut Febri. 

KPK menurut Febri menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh PN Tipikor Jakarta. 

Perkara yang dilimpahkan dengan terdakwa Irwandi Yusuf, (Mantan Gubernur Aceh periode Februari 2007-Februari 2012) berkas yang dilimpahkan adalah berkas dalam Penyidikan dugaan suap terkait DOK Aceh dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Terdakwa lain T. Saiful Bahri (Swasta) dan terdakwa Hendri Yuzal (swasta) akan di sidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta 

Dalam Penyidikan, sekurangnya 121 saksi telah diperiksan dalam dua perkara ini. Ketiganya juga masing-masing telah diperiksa sekurangnya 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

Febri menyebut unsur saksi antara lain, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh Periode 2017 sampai dengan sekarang, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Prov Aceh, Direktur Utama PT TUAH SEJATI, dan wiraswasta

Febri menyebut saat ini masih berjalan proses Penyidikan untuk 1 orang tersangka, yaitu: Izil Azhar yang diduga bersama – sama Irwandi Yusuf menerima gratifikasi. (j)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda