Beli Rumah Tanpa PPN Sampai Akhir 2021, Berikut Syaratnya
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. [Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan aturan perpanjangan insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penyerahan atas pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun dari semula berakhir pada Agustus menjadi hingga Desember 2021.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan aturan perpanjangan bebas PPN tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021. Kebijakan mulai berlaku sejak 30 Juli 2021.
Kendati begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyebutkan, pemberian insentif ini harus sesuai dengan syarat berlaku, yaitu harga jual rumah maksimal Rp2 miliar. Lalu, berupa rumah tapak atau rusun yang siap huni, sudah memiliki kode identitas rumah, pertama kali diserahkan pengembang ke pembeli, dan bukan unit hasil pemindahtanganan.
Syarat lainnya yaitu, diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam kurun satu tahun ke depan dan berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi Sikumbang yang dimiliki Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Lebih lanjut ia menambahkan, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN ditanggung pemerintah (DTP) ke DJP.
Bila telah memenuhi semua syarat, maka penyerahan rumah tapak atau rusun itu bisa mendapat bebas pajak 100 persen untuk pembelian unit dengan harga paling tinggi Rp2 miliar dan diskon tarif pajak 50 persen untuk unit yang bernilai di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Disebabkan, sektor ini dianggap strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) pada perekonomian, sehingga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar. (CNN Ind)