Bawaslu Tolak Empat Gugatan Prima Terkait Verifikasi Peserta Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
Komisioner Bawaslu RI, Totok Hariyono.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Hal itu adalah gugatan keempat yang diajukan Prima terhadap KPU RI terkait kegagalan partai baru tersebut menjadi peserta Pemilu 2024.
"Untuk (gugatan) Prima memang tidak bisa diterima, karena masih merupakan tindak lanjut dari putusan pelanggaran administrasi," kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2023).
Totok menjelaskan, gugatan keempat Prima itu ditolak karena mereka menggugat keputusan KPU RI yang merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu sebelumnya. Penolakan ini mengacu pada Pasal 15 ayat 2 huruf b Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sengketa Proses Pemilu.
"(Gugatan Prima) masih setarikan napas.... Permohonannya masih dalam konteks putusan Bawaslu sebelumnya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu.
Sebagai catatan, Prima sudah empat kali menggugat KPU RI ke Bawaslu terkait ketidaklulusan partai berlogo bintang itu sebagai peserta Pemilu 2024. Pertama, Prima mengajukan gugatan sengketa atas keputusan KPU RI yang menyatakan partai itu tidak lolos sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat administrasi, pada awal November 2022.
Bawaslu memenangkan Prima dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima. Setelah dilakukan verifikasi ulang, KPU kembali menyatakan Prima tidak memenuhi syarat administrasi.
Kedua, Prima menggugat putusan KPU RI yang kembali menyatakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi. Bawaslu pada akhir November 2022 menolak gugatan tersebut karena objek sengketanya adalah putusan KPU RI yang merupakan hasil tindak lanjut putusan Bawaslu RI sebelumnya.
Setelah gugatannya mental, Prima mengambil jalur memutar demi bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Prima pada akhir 2022 menggugat KPU RI secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sebuah langkah hukum di luar ketentuan UU Pemilu. PN Jakpus memenangkan Prima dan menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum saat memverifikasi Prima.
Berbekal putusan PN Jakpus tersebut, Prima untuk ketiga kalinya melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi pada pertengahan Maret 2023. Bawaslu RI menyatakan KPU terbukti melanggar dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi ulang terhadap Prima.
Dalam proses verifikasi ulang, KPU menyatakan Prima berhasil memenuhi syarat administrasi. Namun, Prima gagal lolos verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat keanggotaan. Alhasil, KPU tidak bisa menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Keempat, lantaran kembali dinyatakan gagal menjadi peserta pemilu, Prima menggugat KPU RI ke Bawaslu RI pada pertengahan April 2024. Gugatan ini lah yang ditolak Bawaslu, sebagaimana disampaikan Totok.
Sebelumnya, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono menyatakan, pihaknya bakal menempuh sejumlah upaya hukum untuk menyikapi putusan KPU RI yang menyatakan mereka gagal alias tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilu. Beberapa di antaranya adalah membuat gugatan di Bawaslu dan PTUN Jakarta, serta mengadukan komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Agus juga berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kalau Prima di-TMS-kan berdasarkan atas kerja KPU yang tidak adil dan tidak profesional, maka Prima akan mengajukan sengketa baru. Kalau situasinya seperti ini, ya sudah kita akan mainkan lagi," kata Jabo saat konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Selasa (18/4/2023).