Beranda / Berita / Bawaslu Selesaikan 18 Sengketa Dukungan DPD

Bawaslu Selesaikan 18 Sengketa Dukungan DPD

Selasa, 09 Mei 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Dua Anggota Bawaslu; Totok Hariyono (kiri) dan Lolly Suhenty (kanan) memberikan keterangan pers hasil pengawasan pencalonan DPD RI


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) baru saja mengumumkan telah menyelesaikan 81 permohonan sengketa terkait proses pemilihan umum di 18 provinsi. Sengketa tersebut terdiri dari tahap awal verifikasi dan tahap penyelesaian pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Komisioner Bawaslu, Totok Hariyono, para bakal calon anggota DPD lah yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa tersebut, tersebar di 18 provinsi yang berbeda. Dalam prosesnya, Bawaslu akan melakukan verifikasi terhadap semua permohonan sengketa tersebut, sebelum kemudian menyelesaikan proses pendaftaran calon anggota DPD.

“Provinsi dengan jumlah permohonan penyelesaian terbanyak adalah Jawa Barat dengan 17 permohonan. Berikutnya DKI Jakarta dengan 12 permohonan, dan Sulawesi Selatan dengan sembilan permohonan,” kata  Totok Hariyono dalam keterangan yang diterima DIALEKSIS.COM, Selasa (9/5/2023).

Totok menjabarkan, total 81 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang masuk ke Bawaslu terbagi dalam dua ketegori. 

“Pertama penanganan di tahap hasil verifikasi permohonan. Hasil ini menunjukkan bahwa permohonan diregistrasi berjumlah sebanyak 78 permohonan, sedangkan permohonan tidak dapat diterima berjumlah sebanyak tiga permohonan, dan permohonan tidak dapat diregister yaitu sebanyak satu permohonan,” tuturnya didampingi Koordinator Divisi Pencengahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty.

Dia melanjutkan, hal kedua, penanganan di tahap hasil penyelesaian. “Hasil ini menunjukkan bahwa permohonan yang dinyatakan gugur, yakni sebanyak satu permohonan dan permohonan mencapai kesepakatan pada mediasi sebanyak 70 permohonan. Selanjutnya, permohonan dikabulkan sebagian sebanyak empat permohonan dan permohonan yang ditolak sebanyak dua permohonan,” sebutnya.

Dirinya menambahkan, hasil pengawasan Bawaslu menunjukan hingga tahap verifikasi faktual akhir pencalonan perseorangan anggota DPD jumlah bakal calon DPD sebanyak 727 orang. Menurutnya jumlah ini tersebar di 38 provinsi se-Indonesia.

“Dari jumlah 727 orang tersebut, calon yang memenuhi syarat (MS) yaitu sebanyak 700 orang dan sisanya, sebanyak 27 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” akunya.

Untuk bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat (MS) minimal dukungan ini bisa mengajukan pendaftaran sebagai bakal calon DPD di KPU Provinsi masing-masing. Pendaftaran ini dilakukan pada 1-14 Mei 2023. Bawaslu akan terus mengawal tahapan ini agar terselenggara sesuai dengan ketentuan. Publik juga harus ikut mengawasi tahapan pemilu. 

“Jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran maka bisa lapor ke pengawas pemilu,” pungkas  Totok Hariyono.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda