kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Bawaslu Tangani Ribuan Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pemilu 2019

Bawaslu Tangani Ribuan Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pemilu 2019

Jum`at, 07 Juni 2019 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +



Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin (kanan) saat mengkampanyekan anti politik SARA (Foto : Nurisman/Bawaslu)


DIALEKSIS.COM | Jakarta -  Pasca reformasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) diamanatkan konstitusi lewat UU untuk kembali menjadi abdi negara yang profesional, berintegritas, dan independen sekaligus bebas dari intervensi politik.

Dalam menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri menjadi tanggung jawab Bawaslu dalam mengawal jalannya Pemilu 2019 yang berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, selain ASN, pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam pengawasan pelanggaran hukum terkait netralitas pihak ASN, Bawaslu mendapat mandat mengawasi. Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 merupakan acuan dalam menjalankan tugas secara lugas. Tugas Bawaslu ini pun mendapat bantuan dari pihak pengawas Ad Hoc seperti Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TPS.

Guna mewujudkan pengawasan yang maksimal, Ketua Bawaslu Abhan, perwakilan dari TNI, perwakilan Polri, dan Perwakilan Komisi ASN melakukan penandatanganan MoU soal Netralitas Deklarasi Komitmen Bersama Menjelang Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 pada Sabtu (23/3/2019). Abhan berharap, peserta pemilu dapat bersinergi untuk menciptakan kampanye yang bermartabat dan beretika.

"Agar tercipta kampanye yang beretika bermartabat. Pemahaman masyarakat dalam berpolitik merupakan harapan kita bersama dan investasi. Pemilu 2019, semua peserta pemilu dapat bersinergi bersama," ungkap Abhan.

Hasil pengawasan Bawaslu, sekitar 1.096 pelanggaran hukum terkait netralitas ASN, TNI dan Polri saat Pemilu 2019. Menariknya, 162 kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu 2019, yaitu KPU dan Bawaslu.

Abhan menegaskan pelibatan ASN, personel TNI, dan personel Polri dalam pelanggaran kode etik terkait netralitas ini perlu sanksi yang lebih tegas agar tidak terulang di kemudian hari. "Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada pilkada serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas ASN," ucap Abhan.

Menurut data yang dihimpun Bawaslu hingga 28 April 2019, ada 227 kasus di 24 Provinsi yang tercatat melakukan pelanggaran netralitas dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN. Rinciannya: Aceh (4), Bali (8), Bangka Belitung (4), Banten (16), Bengkulu (2), DKI Jakarta (1), Jambi (5), Jawa Barat (33), Jawa Tengah (43), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (1), Kalimantan Timur (14), Kepulauan Riau (4), Maluku (1), Maluku Utara (1), NTB (7), Papua Barat (2), Riau (10), Sulawesi Barat (7), Sulawesi Selatan (29), Sulawesi Tenggara (23), Sumatera Barat (1), Sumatera Selatan (4), Sumatera Utara (1).

Sedangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN meliputi kategori seperti, mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg), namun belum mengundurkan diri sebagai ASN. Bisa pula melakukan tindakan yang menguntungkan peserta atau calon, melakukan tindakan menguntungkan peserta atau calon di media sosial. Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) dan menjadi anggota partai politik.

Dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 disampaikan cara hingga rekomendasi yang bisa diberikan Bawaslu ketika menemukan temuan dugaan pelanggaran netralitas di lingkungan ASN, TNI maupun Polri. Bawaslu perlu mengawasi berbagai keputusan atau kegiatan yang menguntungkan bahkan menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Kegiatan yang dimaksud seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang terhadap ASN, TNI, Polri maupun keluarganya.

Selanjutnya, Bawaslu perlu melakukan identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, penggunaan fasilitas, dan identifikasi potensi keterlibatan ASN, TNI, dan Polri.

Bawaslu kerap melakukan koordinasi kelembagaan dengan TNI, Polri, dan KASN secara berjenjang. Ada pula kerja sama Bawaslu dengan pemantau pemilu, media massa, dan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan pemilu.

Penanganan dugaan pelanggaran berasal dari temuan dan laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Bawaslu lantas membuat kajian dugaan dari setiap temuan yang ada hingga tersusun rekomendasi dengan melampirkan kronologis dan hasil kajian. Lalu, rekomendasi dapat dilanjutkan ke KASN dengan melampirkan berkas. Setelah itu, dilakukan pengawasan atas rekomendasi oleh instansi yang berwenang. (Humas Bawaslu)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda