Bawaslu Rilis TPS Luar Negeri Rawan Pelanggaran Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis TPS luar negari di 28 negara yang dinilai rawan pelanggaran pada Pemilu 2024. Kerawanan ini dilatarbelakangi sejumlah faktor.
Potensi pelanggaran pemilu di TPS luar negeri ini karena banyaknya WNI yang memiliki hak pilih di negara tersebut, hingga data pemilih ganda. Selain itu, jarak sejumlah negara dengan perwakilan Indonesia yang jauh juga menjadi persoalan.
“Yang paling rawan yang paling besar pasti, pertama adalah Malaysia, kedua Arab Saudi atau Jeddah karena kota ya. Kalau Malaysia di Kuala Lumpur. Kemudian, daerah-daerah yang penduduknya besar” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (31/8/2023).
Malaysia menjadi negara paling rawan karena memiliki 6 daerah perwakilan. Yakni, Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, Kuching, Penang, dan Tawau.
Selain kedua negara itu, 9 negara masuk kategori rawan karena tingginya arus keluar-masuk pemilih secara kontinu. Kesembilan negara itu ialah Taiwan, Hongkong, Arab Saudi, Singapura, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, dan Oman.
Bawaslu memilih pengawas di tiap negara agar tidak terjadi pelanggaran di TPS luar negeri. Pengawasan dan aturan yang tegas diperlukan agar pelanggaran Pemilu 2024 minim.