Beranda / Berita / Nasional / Bawaslu Putuskan Dua Laporan BPN Penuhi Syarat

Bawaslu Putuskan Dua Laporan BPN Penuhi Syarat

Senin, 06 Mei 2019 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kiri ke kanan: Rahmat Bagja, Abhan, dan Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan sidang pendahuluan laporan kecurangan yang dilayangkan kubu BPN/Foto: Nurisman

DIALEKSIS.COM | Jakarta  - Dalam sidang pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Bawaslu memutuskan memenuhi syarat formil dan materil. Artinya, bakal ada sidang lanjutan menindaklanjuti dugaan kecurangan ini.

Diketahui, dari pihak pelapor mewakili tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang hadir diwakili oleh kantor hukum Sufmi Dasco Ahmad, yaitu: Maulana Bungaran dan Puspita Sari. Sedangkan KPU sebagai terlapor diwakili Ahmad Wildan Sukoya dan Andi Prasetya.

Sidang pendahuluan sendiri dipimpin langsung Ketua Bawaslu RI, Abhan didampingi dua anggota Bawaslu: Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja.

Saat membuka sidang, Abhan menjelaskan kewenangan Bawaslu yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2018.

Kemudian, Ratna Dewi membacakan laporan 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Situng KPU. Setelah pemeriksaan laporan yang telah dilakukan sebelumnya, Bawaslu menetapkan laporan pelapor memenuhi syarat.

"Bawaslu menyimpulkan laporan memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga, laporan dugaan pelanggaran administrasi ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ucap Ratna dalam sidang di Gedung Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Perlu diketahuii, pihak BPN telah melaporkan terlapor pada 24 April 2019. Lantas ditindaklanjuti dengan laporan tertulis yang dikirimkan kepada Bawaslu tanggal 2 Mei 2019, dan disempurnakan pada 6 Mei 2019.

Tidak sampai di situ, Rahmat Bagja melanjutkan pembacaan untuk laporan kedua 008/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terkait quick count atau lembaga hitung cepat.

"Peristiwa yang dilaporkan pelapor kepada Bawslu pada 26 April 2019 dan disampaikan laporan tertulis 3 Mei dengan demikian penyampaian masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan UU," ungkapnya.

"Bawaslu berkesimpulan laporan telah memenuhi syarat materiil dan formil. Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, Perbawaslu 8/2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu," tambah Bagja.

Atas sidang pendahuluan ini, Abhan menegaskan, kedua laporan dapat diterima dan administrasi dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan.

"Kami lanjutkan sekaligus pembacaan pokok-pokok laporan nanti sidang berikutnya. Tinggal KPU menyiapkan untuk jawaban," tukas Abhan.

(Humas Bawaslu)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda