Bawaslu Harap KPU dan Partai Ummat Hadir dalam Mediasi
Font: Ukuran: - +
Kuasa hukum Partai Ummat Denny Indrayana melakukan jumpa pers seusai mengajukan gugatan ke Bawaslu, Jumat, 16 Desember 2022. Partai Ummat menggugat KPU atas dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual perserta Pemilu 2024. [Foto magang Merdeka. Alfitria Nefi Pratiwi]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bawaslu berharap Partai Ummat dan KPU bisa hadir dalam mediasi yang akan digelar Senin besok. Mediasi dilakukan untuk menindaklanjuti gugatan Partai Ummat terhadap KPU soal dugaan kecurangan verifikasi faktual.
“Semoga dua-duanya hadir. Kalau tidak hadir akan ditunda sehari kemudian,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (17/12/2022).
Jika mediasi antara Partai Ummat dengan KPU berujung pada kesepakatan, maka Bawaslu akan mengeluarkan putusan. Adapun jika proses mediasi tidak membuahkan hasil, maka sengketa ini akan berlanjut ke sidang ajudifikasi.
“Kalau tidak setuju, lanjut ke sidang ajudifikasi. Terbuka prosesnya. Kalau sepakat akan ada putusan dan dibacakan secara terbuka,” kata dia.
Sebelumnya, Partai Ummat telah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 kepada Bawaslu pada Jumat, 16 Desember 2022. Partai Ummat menduga dicurangi dalam tahap verifikasi faktual partai politik.
Partai besutan Amien Rais ini telah mengajukan dalil keberatan ke Bawaslu yang dicetak dalam 114 lembar kertas. Untuk menguatkan keberatannya, Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan bukti.
“Semua bukti yang menguatkan permohonan akan dihadirkan. Apakah video itu akan dihadirkan? Biarkan kami menyimpannya sebagai strategi,” kata Denny pada konferensi pers Partai Ummat di gedung Bawaslu Jakarta hari ini Jumat, 16 Desember 2022.
Dia menambahkan, bukti-bukti tersebut akan dihadirkan di hadapan Bawaslu semisal permasalahan tak selesai di tahap mediasi. “Apa saja bukti-bukti itu secara konkret? Tunggu tanggal mainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Denny juga menyebutkan bahwa Partai Ummat telah mengantongi bukti dugaan kecurangan KPU. Adapun bukti tersebut berupa 16 flashdisk dan 57 alat bukti.
“Sebenarnya flashdisk 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti,” kata Denny. Dia menyebut flashdisk dipilih untuk menyimpan barang. bukti karena dinilai lebih efektif dan dapat memotong biaya pengeluaran.(Tempo)