kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Bawaslu Gagas Pembentukan Gugus Tugas Pemantau Iklan dan Berita Pemilu 2019

Bawaslu Gagas Pembentukan Gugus Tugas Pemantau Iklan dan Berita Pemilu 2019

Rabu, 26 September 2018 15:09 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta- Bawaslu menggagas pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019. Pembentukan Gugus Tugas itu dituangkan dalam surat keputusan bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.


"Gugus Tugas dibentuk dengan dilatarbelakangi penciptaan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu Abhan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Selasa (25/9) sebagaimana dilansir suara pembaharuan.


Untuk mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil, kata Abhan, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. Pengawasan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.


"Gugus Tugas dibentuk di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus tugas ini bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran, dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan," terang dia.


Abhan mengatakan, penegakan hukum dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai dengan wewenangnya. Penegakan hukum terhadap peserta Pemilu, kata dia, dilakukan oleh Bawaslu dan KPU.


"Penegakan hukum terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh KPI. Sedangkan penegakan hukum terhadap perusahaan pers dan pers nasional dilakukan oleh Dewan Pers," tutur dia.


Kegiatan Gugus Tugas pertama kali, kata dia, adalah menyusun Petunjuk Teknis tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers, dan Pers Nasional.


Selanjutnya semua lembaga dalam Gugus Tugas akan berkoordinasi dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, mengawal proses penegakan hukum, dan penyusunan dan pemberian rekomendasi atas tindak lanjut hasil pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye kepada masing-masing lembaga. (Suara Pembaharuan)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda