Beranda / Berita / Nasional / Bantu Selesaikan Hukum Datun, Kejari Medan Teken MoU dengan Imigrasi

Bantu Selesaikan Hukum Datun, Kejari Medan Teken MoU dengan Imigrasi

Sabtu, 21 Mei 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH didampingi Kasi Datun Ricardo Baringin Marpaung dan Kepala Kantor Imigrasi Polonia Yan Wely Wiguna usai melakukan MoU yang digelar di Hotel Radisson Jalan Adam Malik, Kota Medan, Kamis (19/5/2022). [Foto: dok. Kejari Medan]


DIALEKSIS.COM | Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penandatanganan perjanjian bersama (MoU) dengan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polonia Medan tentang penanganan atau penyelesaian kasus hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).

Penandatanganan MoU itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH dan Kepala Kantor Imigrasi Polonia Yan Wely Wiguna yang digelar di Hotel Radisson Jalan Adam Malik, Kota Medan, Kamis (19/5/2022).

"Kejari Medan, pada Kamis kemarin, telah melakukan penandatanganan perjanjian bersama (MoU) dengan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polonia Medan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022).

Penandatanganan perjanjian bersama ini, kata Kajari Medan, terkait bantuan penyelesaian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.

"Secara teknis kesepakatan tersebut memiliki muatan tentang keperdataan dan tata usaha negara (datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk imigrasi," sebut Kajari Medan.

Maka, lanjut Kajari, kerja sama itu sangat perlu dilakukan, mengingat kemajuan teknologi semakin canggih dan kejahatan pun semakin merajalela.

"Dengan MoU ini, di­harap­kan kerjasama serta koo­rdinasi an­tara Jaksa Pe­ngacara Negara (JPN) Kejari Medan dengan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polonia Medan dapat terjalin dengan baik dan bisa ditingkatkan serta ditindaklanjuti," katanya.

Mantan Aspidsus Kejati Aceh ini menegaskan sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat harus bersama-sama menghadapi perdagangan bebas. Sehingga masalah TUN dapat diselesaikan secara profesional.

"Kejari Medan terus mendukung sepenuhnya dalam membantu menyelesaikan masalah hukum hingga masalah penguasaan aset yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia," pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Medan dan mengucapkan terima kasih atas bantuan dalam menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara dihadapi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Medan Ricardo Baringin Marpaung, Kabid Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan, perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, serta para pejabat struktural, JFT dan JFU pada Kantor Imigrasi Polonia. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda