Bambang Bachtiar Resmi Dilantik Sebagai Kajati Aceh, Ini Penekanan Jaksa Agung RI
Font: Ukuran: - +
Bambang Bachtiar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Agung RI Burhanuddin resmi melantik Bambang Bachtiar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Bambang Bachtiar diambil sumpah bersama puluhan pejabat Kejagung (Kejaksaan Agung) lainnya di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Pelantikan dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung RI Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta Para Staf Ahli Jaksa Agung RI.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung RI Burhanuddin turut melantik pejabat teras utama Kejagung, yakni Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung M. Rum, dan Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Ely Shahputra, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selain itu, Jaksa Agung juga melantik 35 Pejabat Eselon II berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, yang salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar.
Dalam pengambilan sumpah jabatan, Jaksa Agung RI memberi beberapa pokok penekanan kepada pejabat Eselon II, termasuk Kajati Aceh yang harus segera dilaksanakan yaitu:
1. Segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.
2. Ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan dan akuntabel, serta tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat.
3. Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang didasarkan pada hati nurani dan integritas luhur sebagai landas pijaknya sehingga dapat memberikan keadilan subtantif yang dirasakan oleh masyarakat.
4. Jaga integritas, jauhi segala penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung berharap para pejabat yang baru dilantik mampu menindaklanjuti perintah tersebut, sehingga dapat menghadirkan Kejaksaan sebagai lembaga yang dipercaya serta mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
“Saya ingatkan sumpah serta janji jabatan yang saudara ucapkan tadi, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten. Saya yakin dan percaya bahwa saudara mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang akan diemban dengan sebaik-baiknya,” kata Jaksa Agung.