Beranda / Berita / Nasional / Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Suap

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Suap

Kamis, 17 Februari 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Azis Syamsuddin divonis bersalah karena dinilai telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022) menyebutkan, bahwa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan.

Dalam hal ini, Azis dinilai oleh hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsyddin selama empat tahun. 'Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok'.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan vonis Azis yaitu, Azis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan

Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Azis Syamsuddin divonis bersalah karena dinilai telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda