ASN Diminta Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) diingatkan untuk meningkatkan pengawasan.
“Kami sangat menekankan agar para ASN disiplin terapkan protokol kesehatan. Perlu dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan oleh masing-masing PPK,” kata Menteri PAN dan RB, Tjahjo Kumolo, Sabtu (19/9/2020).
Tjahjo menambahkan ASN wajib selalu menggunakan masker, berperilaku hidup bersih dan sehat, serta membatasi pertemuan tatap muka secara langsung. Hal tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam SE Menteri PAN dan RB 58/2020 yang telah diubah dengan SE 67/2020.
“Kami juga mendorong agar kementerian/lembaga dan pemda dapat memastikan ASN tetap sehat dan tidak terinfeksi Covid-19 saat memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyelenggarakan pemerintahan,” ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo para PPK sepatutnya memastikan terlaksananya protokol kesehatan seperti penyediaan sarana cuci tangan, dan hand sanitizer. “Selain itu memberikan perhatian dan memprioritaskan rapid test secara berkala kepada ASN,” tegas Tjahjo.
Tjahjo mengatakan Kementerian PAN dan RB senantiasa memantau dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatan di kalangan ASN. Tjahjo menjelaskan para PPK selalu melaporkan efektivitas pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru di masa pandemi Covid-19.
“Khusus untuk kementerian/lembaga dan pemda di wilayah Jabodetabek, melalui SE Menteri PAN dan RB 65/2020, kami meminta para PPK melaporkan secara rutin setiap minggunya pelaksanaan pembagian tugas kedinasan dan sif kerja pegawai ASN,” ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo hal tersebut untuk mencegah terjadinya penularan yang dapat terjadi di transportasi umum ataupun lingkungan kantor. Sebab penyebaran Covid-19 tertinggi, khususnya di Jakarta, berasal dari klaster perkantoran kementerian/lembaga.