Beranda / Berita / Aceh / 5 Pegawai di PN Banda Aceh Reaktif Covid-19, Sidang Dilakukan Secara Online

5 Pegawai di PN Banda Aceh Reaktif Covid-19, Sidang Dilakukan Secara Online

Jum`at, 18 September 2020 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pegawai, hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dikabarkan reaktif Covid-19, itu diketahui dari hasil rapid test.

Lima orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 itu kini sedang menjalani isolasi mandiri selama 14, mereka diminta untuk melakukan tes swab.

"Tiga panitera pembantu, satu pegawai dan seorang hakim  yang reaktif akan menjalani isolasi mandiri. Mereka juga diperintahkan untuk melakukan tes usap untuk mendeteksi apakah terkonfirmasi positif virus corona atau tidak," kata Humas PN Banda Aceh Totok Yanuarto, Jumat (18/9).

Senin (14/9/2020) lalu PN Banda Aceh melakukan rapid test massal, sebanyak 100 pegawai ikut menjalani menjalani rapit test guna menghindari terjadi penyebaran virus corona.

Menurut Totok, meski llima pegawai sudah dinyatakan reaktif Covid 19, pelayanan dan sidang masih tetap berlangsung di PN Banda Aceh. Jam kerja pegawai ditentukan shift. 

"Ketua pengadilan telah mengeluarkan surat agar memberlakukan shift kerja. Untuk sidang pidana dilakukan dengan online, sedangkan sidang perkara perdata masih tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan," kataTotok Yunarto.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda