Arif Rachman Menangis di Persidangan, Takut dengan Ferdy Sambo
Font: Ukuran: - +
Terdakwa obstarction of justice kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menangis di persidangan, Jumat (13/1/2022). [Foto: Tangkapan layar/Kompas]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin menangis di dalam sidang.
Mantan anak buah Ferdy Sambo ini memilih berkata jujur dan terbuka terkait dengan peran Ferdy Sambo di perintangan penyidikan pembunuhan Yosua.
Istri terdakwa Arif takut jika Ferdy Sambo marah dan berimbas pada keselamatan keluarga.
Awalnya Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel mengatakan Arif menjadi terdakwa pertama yang diperiksa karena dinilai jujur.
Diketahui dari keenam terdakwa obstraction of justice, Arif Rachman termasuk terdakwa yang berani beberapa kali menyangkal keterangan Ferdy Sambo.
"Begini, saya beritahu ke Saudara, kenapa kami meminta Saudara yang pertama (diperiksa), karena saya melihat ada kejujuran di Saudara," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2023).
"Itu sebabnya saya minta Anda yang pertama, saya bisa pahami bagaimana perasaan Saudara. Itulah sebabnya, biar perkara ini menjadi terbuka dan itu harapan kami sebenarnya, tidak lain," lanjutnya.
Hakim lalu meminta Arif untuk mengungkapkan hal-hal yang belum terungkap agar perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J semakin terang benderang.
"Pada saat pemeriksaan, ada bantahan Saudara terhadap keterangan Ferdy Sambo."
"Di situ kemudian kami meminta kepada Saudara untuk pertama yang diperiksa. Silakan dibuka apa yang harus dibukakan Saudara di sini," ujar Hakim.
Menanggapi hal tersebut, Arif pun menyampaikan bahwa dirinya sudah menyampaikan semua hal yang ia ketahui terkait kasus Brigadir J ini.
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri kemudian menangis.
Ia menyinggung soal kekhawatiran istrinya karena takut ancaman juga datang pada keluargannya.
Hal tersebut buntut kesaksian Arif Rachman di persidangan yang berbeda dengan Ferdy Sambo.
"Rasa takut itu besar yang mulia, kemarin ketika saya menceritakan dan beda dengan pak FS saja terus terang keluarga saya itu takut yang Mulia, 'nanti nggak papa anak-anak'," kata Arif.
Ia mengaku takut bernasib sama dengan Brigadir J.
"Bayangkan, ajudan saja bisa disuruh dibunuh. Gimana saya nggak kepikiran Yang Mulia," ungkap Arif seraya menangis.
Arif Rachman Menyesal Punya Atasan Ferdy Sambo
Dalam sidang kali ini, Arif Rachman juga mengungkapkan penyesalannya memiliki atasan seperti Ferdy Sambo.
Sebab menurutnya, Ferdy Sambo bukanlah sosok yang melindungi anak buahnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebaliknya, mantan Kadiv Propam Polri itu disebut Arif justru mengorbankan anak buahnya.
"Menyesal itu saja, kenapa kok bisa punya orang di atas saya yang harusnya menjaga, kemudian tidak menjaga anak buahnya," kata Arif.
Ia kemudian menyampaikan bahwa seorang pimpinan semestinya bertanggung jawab dan tak mengorbankan anak buahnya.
"Prinsip saya kalau jadi pimpinan, saya harus tanggung jawab kepada bawahan saya. Tidak akan mau mengorbankan anak buah," katanya.
Ferdy Sambo ngamuk tahu Brigadir J terekam CCTV masih hidup
Arif Rachman juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo marah lantaran Brigadir J terekam CCTV sebelum dieksekusi mati.
"Mohon izin komandan saya kemarin sesuai dengan permintaan dari Chuck Putranto dan pas kami menonton melihat Joshua masih terlihat saat komandan sampai (Di Duren Tiga)," kata Arif Rachman di persidangan.
Lalu Ferdy Sambo dalam keterangan Arif Rachman menjelaskan bahwa hal itu tidak benar.
"Ah nggak benar itu," kata Ferdy Sambo.
Kemudian menurut Arif Rachman Ferdy Sambo marah dan bertanya siapa saja yang sudah nonton CCTV di Duren Tiga.
"Beliau mulai marah mukanya kaya memerah begitu, terus tanya siapa saja yang telah menonton," kata Arif Rachman.
Adapun dalam persidangan Arif Rachman mengaku dirinya tidak bisa berdiri setelah melihat tayangan CCTV Duren Tiga.
"Saya cerita sedikit Yang Mulia kondisinya itu setelah menonton benar kata Chuck kemarin. Saya itu tidak bisa ngomong, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan nggak bisa," kata Arif Rachman di persidangan.
"Jadi keluar itu nelpon mulanya nggak bisa berdiri karena gemetar. Nelpon Pak Hendra sambil jongkok. Pak Hendra sampai bilang sudah tenang-tenang jangan panik," sambungnya.
Menurut Arif Rachman itulah mengapa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya ada tulisan tenang jangan panik.
"Makannya saya di BAP ada tulisannya tenang jangan panik. Karena itu memang luar biasa bagi saya Yang Mulia," lanjut Arif Rachman.
Kemudian Majelis Hakim bertanya mengapa sampai demikian.
"Orang lain yang berbuat tapi saudara yang gemetaran?" tanya hakim di persidangan.
"Takut Yang Mulia," jawab Arif Rachman
"Apa yang saudara takutkan?" tanya hakim.
"Ada hal yang tidak sesuai Yang Mulia (Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang di Duren Tiga)," jawab Arif Rachman.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat)
Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Ia menjadi terdakwa bersama enam orang lain.
Yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo.
Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Arif sempat menyampaikan adanya perintah dari Ferdy Sambo untuk memusnahkan barang bukti berupa CCTV.
Saat ia dan Eks Karo Paminal, Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo di ruangannya pada Rabu (13/7/2022).(Trubunnews)