Beranda / Berita / Nasional / Arahan Presiden Prabowo kepada Eksekutif, Legislatif, Yudikatif di IKN pada 2028

Arahan Presiden Prabowo kepada Eksekutif, Legislatif, Yudikatif di IKN pada 2028

Sabtu, 18 Januari 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden RI Prabowo Subianto. Foto: Setpres


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menyebut Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk melaksanakan kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN pada 2028 mendatang.

"Sarana dan prasarana di Ibu Kota Nusantara sudah kami siapkan. Bapak Presiden Republik Indonesia telah memberikan arahan untuk melaksanakan kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara pada 2028. Mulai Januari 2025, kami akan memetakan lokasi-lokasi untuk memulai pembangunan jalan," ujar Basuki dikutip dari siaran pers Humas Otorita Ibu Kota Nusantara yang dikeluarkan Jumat (17/1).

Presiden Prabowo, sambungnya, pun telah dikonfirmasi bakal resmi berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028 mendatang.

"Menteri Pekerjaan Umum (PU) juga telah mengonfirmasi bahwa Presiden akan mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028, yang akan menjadi tonggak sejarah penting dalam pelaksanaan pemerintahan Republik Indonesia di IKN," demikian pernyataan Basuki.

Hal itu disampaikan Basuki dalam pertemuan Otorita IKN dengan sejumlah investor perbankan terkemuka di Indonesia, antara lain BRI, Bank Mandiri, BNI, Bankaltimtara, BTN, dan BCA pada Jumat tersebut.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan kantor layanan jasa perbankan yang akan beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN Nusantara.

Dia mengatakan percepatan pembangunan layanan perbankan di IKN menjadi prioritas untuk melengkapi ekosistem yang dibutuhkan oleh warga yang akan pindah ke Nusantara.

Menurutnya, kantor-kantor layanan perbankan tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada kuartal pertama 2026 guna mendorong pelayanan jasa perbankan yang cepat dan efisien, sesuai dengan kebutuhan para penduduk IKN.

Lebih lanjut, Basuki juga menjelaskan bahwa Prabowo telah menyampaikan dalam forum internasional G20 terkait perpindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta di Pulau Jawa ke Nusantara di Kalimantan.

"Presiden dan DPR juga telah mengesahkan status Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) melainkan menjadi Daerah Khusus (DK) dan menyampaikan pembangunan Masjid Negara di IKN pada 2025," imbuhnya. [CNN Indonesia]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI