Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh Usul Kenaikan UMP 2023 Sebesar 13 Persen
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh unsur FSPMI/KSPI, Edy Jaswar. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - November merupakan bulan penetapan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Berdasarkan regulasinya bahwa penetapan UMP paling telat 21 November dan UMK paling telat 30 November tahun berjalan.
Namun ada yang berbeda dalam penetapan UMP maupun UMK tahun 2023 ini, dimana pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan baru berupa Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh unsur FSPMI/KSPI, Edy Jaswar mengatakan, dikeluarkannya Permenaker tentang pijakan baru dalam penetapan upah minimum untuk tahun 2023 ini pada tanggal 16 November 2022 yang lalu merupakan hasil tindak lanjut respon pemerintah terhadap penolakan serikat pekerja/serikat buruh di tanah air yang tidak sepakat dengan penyesuaian upah berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan salah satu aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang hingga saat ini masih berstatus inkonstitusional bersyarat berdasarkan putusan MK tahun 2021 silam.
Aksi massa di berbagai daerah terus bergulir menyuarakan penolakan terhadap kebijakan upah berdasarkan rumusan dalam PP 36 tersebut.
“Kami mengapresiasi terhadap respon dan kebijakan pemerintah untuk memperbaiki pola perhitungan upah minimum tahun 2023 ini yang tidak lagi menggunakan PP 36/2022 sebagai acuannya, karena tidak relevan lagi digunakan sebagai acuan penetapan upah minimum mengingat sudah 2 tahun ini kita tidak mengalami kenaikan upah. Permenaker 18/2022 tersebut memberi kelonggaran waktu penetapan UMP paling telat 28 November 2022 dan UMK paling telat 7 Desember 2022,” ujar Edy kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (22/11/2022).
Permenaker No. 18 Tahun 2022 ini, kata dia, mesti menjadi pijakan baru bagi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh dan kabupaten/kota dalam merumuskan rekomendasi UMP maupun UMK kepada Gubernur Aceh.
Dalam permenaker ini tercantum bahwa penetapan upah minimum untuk tahun 2023 maksimum adalah 10 persen dari tahun sebelumnya. Meskipun demikian secara organisasi Dewan Upah Provinsi mengusulkan kenaikan UMP Aceh 2023 sebesar 13 persen mengingat sudah 2 tahun terakhir ini Aceh tidak mengalami kenaikan upah.
Angka 13 persen ini merupakan akumulasi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2021 serta proyeksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2022.
“Atas nama organisasi yang kami wakili yaitu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, kami mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2023 sebesar 13 persen dari tahun sebelumnya atau Rp 3.578.100,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu seratus rupiah). Kenaikannya adalah sebesar Rp 411.640,- atau 13 persen dari tahun sebelumnya atas dasar pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kenaikan harga BBM sangat tinggi yang mempengaruhi kenaikan harga dan jasa,” ucapnya.
Idealnya, lanjut dia, perhitungan kenaikan upah pekerja mesti dilakukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebanyak 64 item kebutuhan pekerja sehingga akan didapatkan angka ideal dan sesuai dengan nilai kebutuhan.
Harga-harga baik barang maupun jasa pasti mengalami kenaikan yang signifikan efek dari kenaikan BBM beberapa waktu yang lalu, sudah semestinya upah pekerja/buruh dilakukan survey KHL ulang guna menyesuaikan kembali harga-harga pasca kenaikan BBM tersebut. Misalnya saja harga pertalite yang sebelumnya Rp 7.650,- per liter saat ini menjadi Rp 10.000,- atau naik lebih dari 30 persen.
Usulan kenaikan UMP Aceh Tahun 2023 sebesar 13 persen ini adalah untuk mendongkrak daya beli masyarakat (khususnya kaum pekerja/buruh) di Aceh. Usulan kenaikan UMP sebesar 13 persen ini tidak akan membuat pekerja/buruh menjadi kaya, namun kenaikan sebesar ini hanya untuk menyeimbangkan kebutuhan yang sudah terlanjur naik pasca pemerintah menaikkan harga BBM beberapa waktu yang lalu.
“Kami berharap Bapak Pj Gubernur Aceh dapat merespon dengan baik dan bijak terkait usulan kenaikan ini, demi keberlangsungan hidup kaum pekerja/buruh yang ada di Aceh,” pungkasnya.(Akh)