Alasan Habib Ali Alatas Sebut Wacana Pj dari Kalangan Militer Tak Perlu Ditimang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Foto: Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Nasional - Sekretaris Jenderal Front Persaudaraan Islam Habib Ali Alatas menyatakan, hari ini baik masyarakat, kaum intelektual maupun umat Islam menginginkan agar penunjukan pejabat sementara pada posisi gubernur untuk masa transisi sebelum prosesi Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung ialah dari kalangan sipil.
Apalagi, kata dia, penunjukan sipil sebagai pejabat sementara alias Pj pada posisi pimpinan daerah merupakan hasil dari reformasi yang sudah diperjuangkan. Belum lagi dalam konteks kedamaian Aceh yang menurutnya penting untuk terus dijaga.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, jelas Habib, Undang-undang Pilkada mengatur kalau pejabat sementara bisa ditunjuk dari kalangan pimpinan tinggi madya, atau pimpinan tinggi pratama.
Sekedar tambahan ilmu, jabatan pimpinan madya yang selanjutnya disebut JPT Madya merupakan jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri dan jabatan lain yang setara eselon I.
Kemudian, untuk pimpinan tinggi pratama ialah jabatan yang setara eselon II. Meliputi jabatan sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala satuan polisi pamong praja, staf ahli bupati dan asisten di lingkungan sekretariat daerah dan lain sebagainya.
Adapun mengenai pertimbangan wacana penunjukan Pj gubernur dari kalangan TNI/Polri menurut Habib bisa saja diberikan celah semisal dengan cara diberdayakan.
Akan tetapi, kata Habib, yang menjadi masalah ialah di dalam UU TNI atau UU Polri memuat aturan bahwa TNI/Polri aktif tidak boleh menjabat di luar jabatan TNI/Polri.
Namun, yang menjadi polemik menurut pandangan Habib Ali Alatas ialah ketika posisi TNI/Polri ditarik ke jabatan sipil dengan alasan menjaga keamanan karena dikhawatirkan akan terganggu keamanannya hingga pelaksanaan pemilu nanti, menurut Habib alasan tersebut hanyalah alasan membual atau dibuat-buat saja.
“Kalau kaitannya itu terkait masalah keamanan, ditingkat provinsi kita ada Polda, kita ada juga Pangdam. Jadi, aneh saja ketika seandainya dengan alasan keamanan masih juga ditarik-tarik jabatan dari polisi/tentara menduduki jabatan sipil,” ujar Habib Ali Alatas dalam diskusi nasional dengan tajuk ‘menimbang wacana usulan Pj gubernur dari kalangan TNI/Polri’ yang disiarkan secara daring, Sabtu (9/4/2022).
Habib Ali Alatas menambahkan, pengaturan yang mengatur siapa-siapa saja yang bisa menduduki posisi Pj gubernur sudah terpenuhi di daerah. Bahkan, Habib mengaku yakin 100 persen jika di setiap daerah itu punya sekretaris-sekretaris yang dirasa sudah memenuhi syarat untuk menduduki posisi pejabat sementara.
Kecuali, kata Habib, jika di sebuah daerah tidak ada kalangan sipil yang dirasa mumpuni untuk menduduki posisi Pj, baru kemudian wacana penunjukan Pj dari kalangan militer boleh ditimang-timang kembali.
Menurut Sekretaris Jenderal Front Persaudaraan Islam itu, apabila ketentuan posisi Pj yang secara nyata sudah ada kategorinya dari kalangan sipil, tetapi sengaja dilompatkan dengan menunjuk kalangan TNI/Polri mengisi jabatan sementara tersebut, maka geliat demikian sangatlah ngawur.
Habib menegaskan, tidak perlu mempertimbangkan usulan kalangan militer menjadi Pj gubernur. Semisal jika ada Sekretaris Daerah (Sekda), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, maka sudah selayaknya Sekda tersebut yang mengisi posisi jabatan sementara.
Kata Habib lagi, Jangan sampai nanti seperti dipaksakan jabatan kosong gubernur harus diisi oleh TNI/Polri. Karena pengambilan keputusan yang demikian dapat menyebabkan konflik baru di sebuah daerah.
Apalagi, tegas Habib, jika kalangan TNI/Polri yang ditunjuk jadi Pj gubernur merupakan orang yang belum pernah sama sekali duduk di daerah tersebut, kemudian melakukan tindakan-tindakan yang dinilai tidak layak, maka akan memicu ketegangan antara kalangan sipil maupun militer sehingga menciptakan dikotomi baru.(Akhyar)