kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Aksi Heroik Ipda Uji Gagalkan Perampasan Mobil Terekam CCTV

Aksi Heroik Ipda Uji Gagalkan Perampasan Mobil Terekam CCTV

Sabtu, 29 Januari 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Aksi heroik Ipda Uji Mughini menjadi sorotan karena video aksinya menggagalkan perampasan mobil menjadi viral di media sosial. Ia sempat bergelantung di kap mobil, terseret sejauh satu kilometer, sebelum akhirnya terlindas. [Foto: Screenshot Instagram @forumwartawanpolri]


DIALEKSIS.COM | Sulawesi Selatan - Aksi heroik Ipda Uji Mughini menjadi sorotan karena video aksinya menggagalkan perampasan mobil menjadi viral di media sosial. Ia sempat bergelantung di kap mobil, terseret sejauh satu kilometer, sebelum akhirnya terlindas.

Akibat kejadian ini, anggota Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto ini mengalami luka parah di belakang leher. Ia juga menderita luka sobek cukup parah di bagian belakang kepala.

Saat ini, Ipda Uji tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan. 

Kepala Unit Hubungan Masyarakat RSUD Lanto Daeng Pasewang Jamilah mengatakan, bahwa korban sudah melalui masa kritis dan telah sadarkan diri. 

Kronologi kejadian 

Peristiwa ini terjadi di simpang lima Jalan Sultan Hasanuddin, Jeneponto, Kamis (27/1/2022) pukul 15.54 WITA. Aksi Iptu Uji terekam dalam closed-circuit television (CCTV) milik Dinas Komunikasi dan Informasi Jeneponto. 

Dalam rekaman itu, Uji awalnya berusaha mengadang mobil berwarna merah yang dirampas seorang pria diduga oknum debt collector. Ia nekat bergelantung pada kap mobil.

Aksi pria yang menjabat Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Jeneponto itu terhenti usai dirinya terjatuh dan terlindas mobil yang diadangnya. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto AKP Hambali membenarkan bahwa sosok dalam video viral itu adalah Iptu Uji. 

Pelaku diamankan

Hambali menerangkan, satu pelaku dalam kasus ini telah ditangkap polisi. Pelaku berinisial AR (65). Ia diketahui merupakan penadah kendaraan yang dihadang oleh korban. Polisi membekuk pelaku di area perkebunan jagung milik warga di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto pada Kamis, (27/1/2022) petang. 


AR (65) berhasil ditangkap aparat gabungan saat berusaha kabur dari kejaran usai menyeret seorang polisi sejuah 1 kilo meter yang berusaha menghadangnya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selata. Kamis, (27/1/2022). Dok. Tim Pegasus, Resmob Polres Jeneponto.[Foto: KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T]

Menurut Hambali, kasus ini bermula dari penggelapan kendaraan. "Kasus ini berawal dari kasus penggelapan kendaraan yang saat ini tengah kami tangani dan saat ini kami masih melakukan pengembangan," jelasnya.

Hambali menyampaikan, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun. "Pasal 354 ayat 1 KHUPidana subsider pasal 351 ayat 2 pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya, Jumat, dikutip dari Tribun Timur. (Kompas.com)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda