Ahli Hukum Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Saja Berkurang
Font: Ukuran: - +
Ferdy Sambo. [Foto: Tangkapan layar]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J berpotensi mendapat pengurangan hukuman, apabila Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepadanya tidak dapat terbukti di persidangan.
Ahli hukum pidana asal Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP yang disangkakan pada Ferdy Sambo masih bisa diperdebatkan. Menurut Mahrus, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar terdakwa dapat dikenakan dengan pasal pembunuhan berencana, dalam hal ini kasus Brigadir J.
Salah satu yang harus dipenuhi adalah bagaimana kondisi psikologis Ferdy Sambo saat melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.
"Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, melainkan situasi tenang," ujar Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022).
Pembunuhan berencana, lanjut Mahrus, tidak mementingkan soal berapa lama waktu yang dibutuhkan seseorang untuk melakukan pembunuhan, melainkan seberapa tenang pelaku melangsungkan rencananya.
“Karena bisa jadi rangkaian waktunya lama, tapi kondisinya emosi. Itu bukan 340," jelasnya.
Maka dari itu penetapan seseorang dengan Pasal 340 memerlukan pendalaman oleh ahli psikologis. Dengan demikian, penetapan Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana memerlukan keterangan ahli.
"Harus ada ahli juga kalau dia mengatakan tidak tenang, apa buktinya? Pasti ada tes psikologinya,” katanya.(TVOnenews)