Agus Fatoni Terima Audensi Gubernur se-Sulawesi Diskusi Keuangan Daerah dan Pembangunan Regional
Font: Ukuran: - +
Foto: Humas Kemendagri
DIALEKSIS.COM | Nasional - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menerima audiensi Gubernur se-Sulawesi yang tergabung dalam Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS) pada Jumat (26/8/2022).
Hadir langsung pada acara tersebut Ketua Umum BKPRS yang juga Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, dan ikut serta Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura, Penjabat (Pj.) Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diwakili Asisten I Sulsel Tautotok Tanarangina, Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) yang diwakili Kepala Badan Penghubung, dan Sekretaris Jenderal BKPRS Aminuddin. Selain itu hadir pula Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Perencanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri serta jajaran BKPRS.
Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Dirjen Bina Keuda tersebut membahas berbagai topik seperti pembiayaan dan iuran BKPRS serta penganggaran kegiatan BKPRS baik yang dilaksanakan di provinsi anggota BKPRS atau di luar provinsi.
Kepala daerah yang tergabung dalam BKPRS juga membahas pembangunan regional Sulawesi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Regional yang rencananya akan dilangsungkan dalam waktu dekat. Pembahasan lain meliputi solusi transportasi daerah yang sulit terjangkau baik melalui darat maupun laut. Hal lain yang dibahas yakni serapan anggaran daerah, penggunaan produk dalam negeri, penganggaran inflasi daerah, penganggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Bansos, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta isu-isu aktual pengelolaan keuangan daerah.
Pada pertemuan tersebut, Fatoni menyampaikan pemerintah daerah (Pemda) dapat membentuk sekretariat kerja sama untuk menangani berbagai persoalan tersebut. Selain itu, masing-masing Pemda dapat menganggarkan APBD dalam bentuk belanja hibah kepada sekretariat kerja sama.
"Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antardaerah yang pendanaannya bersumber dari APBD," ujar Fatoni.
Selain itu, Fatoni juga menjelaskan bahwa Pemda dapat menganggarkan program dan kegiatan melalui pola kerja sama antardaerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan yang melibatkan beberapa daerah.
Fatoni menerangkan, pembiayaan asosiasi juga dapat dilakukan melalui iuran. Alokasi anggaran iuran asosiasi dapat menggunakan kegiatan atau subkegiatan dengan rekening belanja jasa keuangan dengan rincian belanja iuran belanja.
"Dalam hal rencana kerja sama daerah membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan belum teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, harus ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam waktu paling lambat 45 hari. Apabila dalam waktu 45 hari DPRD belum menentukan sikap terhadap permohonan, maka dianggap telah memperoleh persetujuan DPRD," jelas Fatoni [Rls].
- Kemendagri Minta Pemda Alokasikan Anggaran Jamsostek bagi Pegawai Non-ASN
- Status "WTP"(Wajar Terima Pembayaran), Pencitraan Daerah ke Masyarakat?
- Dirjen Keuda Sampaikan Arah Kebijakan Perencanaan Keuda Masa Pandemi
- Kemendagri Evaluasi Progres Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang Dilakukan 34 Pemerintah Provinsi