Agar Tak Mudik, ASN Wajib Lapor Posisi Terkini Setiap Hari
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi ASN. [Foto: dok. Tempo]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Supranawa Yusuf mengatakan Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi pemerintahan mesti memantau dan mengawasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama adanya larangan bepergian keluar daerah dan mudik pada masa darurat Corona.
"Masing-masing pengelola kepegawaian wajib mendata keberadaan ASN bahwa wajib lapor pagi, siang, sore di mana, bahkan wajib share location atau via sms kalau sulit internet," ujar Supranawa dalam siaran langsung, Senin (27/4/2020).
Hasil pemantauan tersebut, tutur Supranawa, bisa menjadi data bagi pejabat di masing-masing instansi untuk menjatuhkan hukuman apabila ada pegawai pelat merah yang melanggar larangan mudik tersebut. Ia menegaskan bahwa esensi dari pelarangan pergerakan ASN ini adalah pencegahan virus Corona menyebar.
Sehingga, persoalannya bukanlah seberapa jauh pergerakan pegawai pelat merah itu, melainkan semua mobilitas mesti dihindari. "Misal ada ASN yang kerja di Jakarta dan tinggal di Bogor. Sekarang kan sekarang WFH, ya diam di Bogor jangan ke Depok atau Tangerang."
Menurut Supranawa, kegiatan bepergian hingga ASN di masa wabah ini dimungkinkan hanya pada kondisi-kondisi khusus, misalnya sakit, istri melahirkan, atau ada keluarga dekat yang sakit keras atau meninggal. Hal tersebut pun hanya bisa dilakukan dengan izin yang diberikan oleh atasan.
Senada dengan Supranawa, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan pulang kampung sebelum 30 Maret 2020 bukan masuk ke dalam pelanggaran. Namun, para PNS yang sudah pulang sebelum tanggal tersebut dilarang lagi melakukan perjalanan keluar daerahnya dan diminta tetap di rumah. "Kalau ketahuan pergi ke mana-mana, itu baru masuk ke dalam kategori pelanggaran, jadi harus stay at home," ujar Haryomo.
Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan surat edaran pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa darurat Virus Corona alias COVID-19. Surat edaran tersebut akan melengkapi beberapa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang sebelumnya telah diterbitkan sebelumnya.
Berdasarkan surat edaran pedoman itu, pelanggaran disiplin tersebut dibagi kepada tiga kategori. Kategori pertama adalah perjalanan atau mudik yang dilakukan mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020.
Berikutnya kategori kedua, yaitu ASN yang pulang kampung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020. Terakhir, ASN yang bepergian ke luar daerah mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020.
ASN yang memenuhi pelanggaran kategori pertama akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. Sementara untuk pelanggaran kategori kedua dan ketiga dapat dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang dan berat. "Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin," ujar Supranawa.
Berikutnya, pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa darurat Corona ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web sapk.bkn.go.id.
Sebelumnya, Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Dari edaran itu, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah maupun mudik. Apabila terpaksa perlu keluar kota, pegawai pelat merah harus terlebih dahulu mendapat izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian.
Selain melarang bepergian ke luar daerah, ASN juga tidak diperkenankan mengajukan cuti selama masa darurat Covid-19. Di sisi lain, pejabat pembina kepegawaian juga tidak boleh memberi izin cuti pada ASN.
Cuti PNS bisa diajukan apabila berkenaan dengan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting. Adapun alasan penting yang dimaksud dalam beleid tersebut terbatas apabila ada salah satu anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal. (Tempo)