Beranda / Berita / Nasional / 87 Kasus Mafia Tanah Jadi Target Operasi pada 2024

87 Kasus Mafia Tanah Jadi Target Operasi pada 2024

Selasa, 16 Juli 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY di Kantor Wilayah BPN Jateng, Senin (15/7/2024). [Foto: Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf]



DIALEKSIS.COM | Semarang -  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, sebanyak 87 kasus mafia tanah menjadi target operasi pada 2024.

“Pada tahun 2024 ini, ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi. Ada kenaikan 5 TO dari sebelumnya 82 target operasi,” ujar Menteri AHY di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin (15/7/2024).

Dari 87 kasus yang sedang berproses, terdapat 47 kasus yang sudah memasuki penetapan tersangka, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).

“Dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang,” ujar Menteri AHY. Khusus yang masuk tahap P21, terdapat 21 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi dengan jumlah tersangka 36 orang.

Sedangkan, luas objek tanah mencakup 198 hektar, dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan senilai Rp5,16 triliun. Ia juga menjelaskan, khusus di Jawa Tengah terdapat dua kasus mafia tanah.

Modus operandi kasus pertama adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak. Seharusnya, lahan seluas 82,6 Ha tersebut akan dikembangkan sebagai kawasan industri, baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik.

Kasus kedua menggunakan modus operandi penipuan dan/atau penggelapan terkait jual beli tanah kavling seluas luas 121 meter persegi. 

"Saat ini, berkas perkara kedua kasus itu, statusnya sudah melewati tahapan P21 (berkas lengkap),” jelas Menteri AHY.

Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, Menteri AHY mengatakan negara dan masyarakat berhasil menghindari kerugian senilai Rp3,417 triliun. 

"Jumlah tersebut berasal dari harga tanah, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak,” tegas Menteri AHY.

Pemberantasan mafia tanah menjadi tugas empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam pemberantasan mafia tanah dengan mendaftarkan tanah untuk mendapatkan sertifikatnya.

“Pastikan bahwa hak kepemilikan tanah yang akan diproses itu sesuai dengan data asli yang sah,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

kip
riset-JSI
Komentar Anda