7 BUMN Dibubarkan, Termasuk Kertas Kraft Aceh
Font: Ukuran: - +
Konferensi Pers Update Pembubaran 7 BUMN yang digelar di Jakarta, Jumat (29/12/2023). [Foto: Dok. Kementerian BUMN]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan update terkini mengenai progres pembubaran tujuh BUMN. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 BUMN yang berlangsung di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari, Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Robertus Billitea, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), M Teguh Wirahadikusumah, dan Direksi PT Danareksa (Persero).
Pada kesempatan tersebut, Wamen BUMN, Kartika menyampaikan, pembubaran 7 BUMN merupakan salah satu bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan Kementerian BUMN dalam empat tahun terakhir.
Keputusan Pembubaran merupakan langkah tegas yang dilakukan terhadap 7 BUMN yang sudah tidak mampu melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Khususnya dalam meraih keuntungan dan memberikan kemanfaatan umum yang sesuai dengan Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2023.
“Dalam proses transformasi BUMN yang dilakukan Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir beserta kami dari 2019 ada holdingisasi, merger, klusterisasi, perampingan, dan di antaranya penanganan BUMN yang bermasalah. Saat ini, BUMN di bawah kami ada 45 BUMN dan target akhir kami berjumlah di bawah 40 BUMN yang diklusterisasi ke dalam 12 kluster. Jadi, ini merupakan target akhir transformasi bentuk pengelolaan BUMN di mana jumlah BUMN menurun dari yang semula 118 menjadi di bawah 40 BUMN," ujar Kartika.
Tujuh BUMN yang dibubarkan, yaitu PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Dalam Pailit), PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit), PT Istaka Karya (Persero) (Dalam Pailit), PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (ISN), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (KKA), PT Industri Gelas (Persero) (IGLAS), dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) (PANN).
Selanjutnya, proses pembubaran ketujuh BUMN ini dilaksanakan oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi oleh Pengadilan.
Adapun aset milik BUMN yang dibubarkan kini telah menjadi kewenangan Pengadilan yang akan membagi hasil penjualannya untuk membayar kewajiban kepada para kreditur termasuk pajak dan karyawan.
Sebagai informasi, pada April 2023, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pembubaran atas Merpati Airlines (PP Nomor 8 Tahun 2023), Kertas Leces (PP Nomor 9 Tahun 2023), Istaka Karya (PP Nomor 13 Tahun 2023), ISN (PP Nomor 14 Tahun 2023), KKA (PP Nomor 17 Tahun 2023), dan IGLAS (PP Nomor 18 Tahun 2023). Sedangkan, PANN sedang dalam proses penerbitan PP Pembubaran.[*]
- Erick Thohir Luncurkan Daycare, Kado Hari Ibu untuk Para Ibu Pekerja di BUMN
- Banyak Perusahaan BUMN dan Swasta di Aceh Belum Bayar Zakat ke Baitul Mal
- Kadin Aceh Keluhkan Banyak Perusahaan Plat Merah Berhutang ke Subkontraktor
- Komisaris BUMN Diminta Ajukan Pengunduran Diri Ketika Masuk Jadi Tim Kampanye