Beranda / Berita / Aceh / Kadin Aceh Keluhkan Banyak Perusahaan Plat Merah Berhutang ke Subkontraktor

Kadin Aceh Keluhkan Banyak Perusahaan Plat Merah Berhutang ke Subkontraktor

Kamis, 07 Desember 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Umum Kadin Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Aceh mengeluhkan sikap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhutang jumbo kepada para subkontraktor (vendor kecil), terutama pengusaha di daerah. 

"Jadi keluhan dari pengusaha swasta nasional ini kan, banyak yang tidak bayar subkontraktor oleh perusahaan BUMN jadi kasihan ini, ada saudara kita hampir sekarang Rp 5 miliar tidak dibayar sama BUMN," kata Ketua Umum Kadin Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal kepada Dialeksis.com, Kamis (7/12/2023).

Pria yang akrab disapa Iqbal Piyeung ini menyayangkan sikap perusahaan BUMN yang telat membayar subkontraktor para pengusaha lokal dan menengah kecil.

"Subkontraktor di daerah yang paling dirugikan. Padahal, pola pikir mereka itu sederhana, ketika dapat proyek, pasti ambil pinjaman di bank buat modal kerja. Jadi kalau pelunasan dari BUMN molor sampai 2-3 tahun, rusak lah bisnis mereka,” jelasnya. 

Menurutnya, kejadian begini dapat mematikan usaha milik swasta lokal dan pengusaha daerah. Bahkan ada beberapa kejadian, sudah bertahun-tahun perusahaan BUMN tidak membayarkan pekerjaan/proyek dari subkontraktor.

"Ini bukan pembinaan jadi sudah dijepit disiksa lagi. Ada yang 6 bulan dan ada yang sudah bertahun-tahun tidak dibayar oleh BUMN," ungkapnya. 

Ia mempertanyakan sikap pemerintah bahwa kebijakan perusahaan BUMN memonopoli setiap proyek pekerjaan yang ada di daerah.

Ia juga meminta kepada Ketua Umum Kadin Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan BUMN dengan pengusaha nasional dan menengah kecil terkait dengan pembayaran subkontraktor ini. 

"Jadi masak negara mengutang sama pengusaha menengah kecil, BUMN ini milik negara, pihak pemerintah yang bisa mengintervensi hanya Menteri BUMN," pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda