30 Perusahaan Asuransi Terancam Karena Belum Punya Aktuaris
Font: Ukuran: - +
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 30 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian, mereka wajib memilikinya. Sejalan dengan aturan tersebut, OJK pun melakukan enforcement di awal tahun ini agar perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris segera memenuhinya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pada awal tahun pihaknya mengultimatum 50 perusahaan asuransi menunjuk aktuaris paling lambat 30 Juni 2023. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan baru 20 perusahaan yang memenuhi.
Dengan kata lain, 30 perusahaan sisanya masih belum memiliki aktuaris.
"Kemarin kami perintahkan harus terpenuhi paling lambat 30 Juni. Itu juga baru 20, masih 30 (perusahaan yang belum punya aktuaris)," ucap Ogi, Jumat (7/7/2023).
Ia pun mengingatkan perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat aktuaris itu untuk segera memenuhinya. Ogi pun memberi batas waktu hingga akhir tahun ini.
Jika tidak, OJK akan memberikan sanksi ke perusahaan-perusahaan tersebut. Adapun sanksi yang dimaksud mulai dari peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3, hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
"Kalau tidak ada (aktuaris), bisa ditutup atau diturunkan statusnya bukan perusahaan asuransi, tapi broker asuransi saja," tandas Ogi.