Beranda / Berita / Nasional / 210.294 Berkas Pelamar CPNS 2018 Belum Diverifikasi

210.294 Berkas Pelamar CPNS 2018 Belum Diverifikasi

Kamis, 25 Oktober 2018 19:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Setkab

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan hingga pukul 13.52 WIB tadi, sebanyak 210.294 berkas pelamar CPNS 2018 belum diverifikasi. Sedangkan, kata Ridwan, sebanyak 2.742.394 berkas pelamar telah dianggap memenuhi syarat.

"Yang masih belum diverifikasi ada 210.294 beras, yang tidak tidak memenuhi persyaratatan 578.808 berkas dan yang masih atau sedang diverifikasi mencapai 96.837 berkas," kata Ridwan saat mengelar keterangan pers di Kantor BKN, Jakarta Timur, Rabu, 24 Oktober 2018.

Selain itu, Ridwan juga mengatakan bahwa masih ada sebanyak 146 instansi belum mengumumkan atau selesai melakukan verifikasi seleksi administrasi. Sedangkan 412 instansi telah mengumumkan hasil seleksi kepada para pelamar.

Pada Ahad, 21 Oktober 2018 kemarin laman sccn.go.id milik BKN telah mulai mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS bagi para pelamar. Adapun, setelah lolos seleksi nantinya para pelamar bakal mengukuti tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD menggunakan model computer assisted test (CAT).

Ridwan memastikan bahwa pelaksanaan tahapan selanjutnya atau tes SKD tersebut akan mulai digelar secara serentak pada Jumat, 26 Oktober 2018 hingga Sabtu, 17 November 2018.

Ia mengatakan bagi pelamar yang berkasnya belum diverifikasi atau belum selesai diverifikasi diminta untuk terus memantau perkembangan hingga Kamis, 25 Oktober 2018.

Pantauan bisa dilakukan khususnya kepada website instansi yang dilamar secara langsung. Kemungkinan, kata Ridwan, bagi pendaftar CPNS yang berkasnya terlambat diverifikasi atau belum selesai diverifikasi nantinya akan mendapat jadwal ujian SKD pada awal November 2018.

"Ada kemungkinan, bagi belum tahu dia lolos verifikasi atau tidak itu (ujian SKD) akan diletakan di bagian tengah atau akhir November 2018," kata Ridwan. (Tempo)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda