kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / 112.523 Napi Muslim Dapat Remisi Lebaran 2019

112.523 Napi Muslim Dapat Remisi Lebaran 2019

Rabu, 05 Juni 2019 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hari Raya Idul Fitri 2019 turut membawa berkah bagi para napi. Pada lebaran tahun ini, sebanyak 112.523 narapidana yang beragama Islam mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.

"Sebanyak 517 narapidana di antaranya akan langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada tanggal 5 Juni nanti," ujar Dirjen Pemasyarakatan (PAS), Sri Puguh Budi Utami, seperti dikutip kumparan,  Selasa (4/6)

Utami menyebut, tiga wilayah dengan jumlah napi penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, Jawa Timur 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan 12.595 narapidana.

Sedangkan penghematan anggaran dari remisi Idul Fitri 2019 mencapai Rp. 54,9 miliar.

Utami mengatakan, pemberian remisi itu diberikan kepada napi sesuai UU Pemasyarakatan dan PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, serta Keputusan Presiden tentang Remisi.

Pemberian remisi itu, kata dia, juga sebagai bukti bahwa negara menjamin hak narapidana.

"Ini adalah reward bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik . Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama 6 bulan," jelas Utami

Menurut Utami, saat ini berkat layanan pemasyarakatan berbasis teknologi informasi, pemberian remisi menjadi lebih cepat dan akurat.

Sementara itu, Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Junaedi, menyampaikan pemberian remisi tersebut diharapkan bisa memotivasi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan di lapas atau rutan.

"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," ucapnya.  (Kumparan)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda