Beranda / Berita / Nasional / 11 Tahun OJK, Bagaimana Sejarahnya dan Fungsinya?

11 Tahun OJK, Bagaimana Sejarahnya dan Fungsinya?

Kamis, 24 November 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi. [Foto: MI/RAMDANI]


Adapun tujuan berdirinya OJK sebagai berikut: 

1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,

2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan

3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Lantas apa saja kewenangan OJK terhadap perbankan: 

1. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, pengurusan dan SDM, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.

2. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;

3. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;

4. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.

Selanjutnya »     Kewenangan pengaturan OJK terhadap bank ...
Halaman: 1 2 3 4 5
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda