Beranda / Berita / Nasional / 11 Tahun OJK, Bagaimana Sejarahnya dan Fungsinya?

11 Tahun OJK, Bagaimana Sejarahnya dan Fungsinya?

Kamis, 24 November 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi. [Foto: MI/RAMDANI]


Sementara itu, pengawasan disektor perbanan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013. Sedangkan Lembaga Keuangan Mikro pada tahun 2015. 

Berdasarkan pasal 6 dari UU nomor 21 tahun 2011, adapun tugas utama OJK yakni melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap segala kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal dan Perasuransian.

Saat itu, Muliaman D Hadad diamanahkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK pertama. Ketika awalnya OJK dibentuk, Muliaman mengatakan, OJK belum memiliki pedoman rapat dan hal-hal terkait lainnya. Berdasarkan hal itu pimpinan OJK sepakat bagwa hak terkait rapat harus dipayungi aturan yang spesifik. 

Selanjutnya, OJK menerbitkan aturan terkait penyusuan struktur organisasi, seperti di pembagian departemen dan unit. Kemudian juga diatur mengenai golongan kepegawaian, lantaran pegawai OJK tahap awal masih berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).

Muliaman menungkapkan kala itu pegawai BI sekitar 1.200 orang dan 800 orang dari Bappepam-LK. Salah satu aturan yang diterbitkan OJK adalah mengenai peresmian kantor-kantor perwakilan OJK di seluruh Indonesia.

Ditahap awal, ada 35 kantor perwakilan yang didirikan, namun pengawas yang ada dikantor perwakilan didominasi sektor perbankan, hal itu dikarenakan ketersediaan SDM di OJK saat itu adalah sektor perbankan.

Selanjutnya »     Adapun tujuan berdirinya OJK sebagai ber...
Halaman: 1 2 3 4 5
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda