Selasa, 30 Juni 2026
Beranda / Kolom / Keamanan Siber Tidak Boleh Dibangun di Atas Kerahasiaan Legislasi

Keamanan Siber Tidak Boleh Dibangun di Atas Kerahasiaan Legislasi

Selasa, 30 Juni 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Mufti Makaarim

Mufti Makaarim, Founder Marapi Consulting & Advisory, Jakarta. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Kolom - Keputusan Komisi I DPR RI untuk tidak mempublikasikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber dengan alasan menghindari hoaks merupakan preseden yang mengkhawatirkan bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Informasi ini mengemuka dari Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, yang secara terbuka menyatakan bahwa draf RUU sebaiknya tidak dikeluarkan terlebih dahulu karena dikhawatirkan akan memunculkan informasi yang keliru. Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Keamanan dan Ketahanan Siber pada 29 Juni 2026 kemarin.

Alasan mencegah hoaks tampak masuk akal di permukaan. Namun, dalam negara demokratis yang berdasarkan hukum, kerahasiaan proses legislasi justru berpotensi melahirkan persoalan yang jauh lebih serius, yaitu pengingkaran terhadap hak konstitusional warga negara yang menjamin hak tersebut sebagai bagian dari HAM, dan pelanggaran terhadap prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis.

Hak Publik atas Informasi adalah Hak Konstitusional

Konstitusi Indonesia tidak mengenal konsep pembentukan undang-undang secara tertutup. Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menyatakan: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Rumusan tersebut tidak sekadar memberikan hak untuk menerima informasi yang sudah diputuskan oleh negara. Hak konstitusional itu mencakup hak masyarakat untuk mengetahui, mengakses, dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik, termasuk proses pembentukan undang-undang.

Apalagi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bukanlah regulasi biasa. Ia berpotensi mengatur isu-isu fundamental seperti tata kelola data, pengawasan ruang digital, keamanan infrastruktur informasi kritikal, kewenangan lembaga negara di ruang siber, hingga kemungkinan pembatasan hak-hak digital warga negara. Pemerintah sendiri menyatakan bahwa RUU ini akan memuat sedikitnya sepuluh materi pokok, termasuk pengaturan infrastruktur informasi kritikal, pemantauan anomali trafik internet, penyidikan, sanksi administratif, dan partisipasi masyarakat. 

Justru karena substansinya menyangkut hak-hak publik secara luas, masyarakat berhak mengetahui dan menguji sejak dini rumusan-rumusan yang sedang dibahas. Sungguh aneh jika lembaga ‘wakil rakyat’ justru enggan terbuka kepada rakyat yang diwakilinya. 

Menutup Draf Bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik

Merujuk pada ketentuan perundang-undangan, hak atas informasi publik telah dijamin lebih lanjut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 2 ayat (1) UU KIP menegaskan bahwa "Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik."

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyatakan, "Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas." Artinya, prinsip dasarnya adalah keterbukaan, bukan kerahasiaan.

Lebih jauh lagi, Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan informasi mengenai kebijakan, program, dan proses pengambilan keputusan beserta alasan pengambilannya. DPR merupakan badan publik sebagaimana dimaksud dalam UU KIP. Oleh karena itu, dokumen pembahasan RUU pada dasarnya termasuk informasi yang terbuka bagi masyarakat, kecuali dapat dibuktikan secara sah masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Sulit menemukan dasar hukum atau argumentasi politis yang logis untuk menyatakan bahwa draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber termasuk informasi yang dapat dirahasiakan. Draf RUU bukan rahasia pertahanan negara, bukan informasi intelijen yang sedang berjalan, dan bukan pula informasi yang apabila dibuka akan membahayakan keselamatan negara secara langsung. Alasan "takut muncul hoaks" tidak dikenal sebagai pengecualian informasi menurut UU KIP.

Sebaliknya, justru ketertutupan itulah yang sering kali menjadi sumber lahirnya hoaks, spekulasi, dan ketidakpercayaan publik. Kekosongan informasi resmi biasanya akan diisi oleh rumor, potongan dokumen yang bocor, dan berbagai interpretasi liar di ruang digital. Dalam perspektif keterbukaan informasi, obat bagi hoaks bukanlah kerahasiaan, melainkan transparansi.

Bertentangan dengan Prinsip Pembentukan Undang-Undang

Lebih problematis lagi, sikap menutup draf RUU juga bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 13 Tahun 2022 yang mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) meletakkan asas keterbukaan sebagai salah satu asas fundamental.

Pasal 5 huruf g UU P3 menyebutkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan asas "Keterbukaan."

Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan, prosesnya harus bersifat transparan dan terbuka sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan.

Norma ini tidak memberikan ruang bagi pembentuk UU untuk menyembunyikan draf hanya karena khawatir timbul perdebatan publik. Bahkan, perdebatan publik itulah yang menjadi esensi demokrasi deliberatif. UU yang baik lahir dari pertukaran gagasan, kritik, dan pengujian publik yang memadai.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga menegaskan pentingnya meaningful participation dalam pembentukan undang-undang. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa partisipasi masyarakat harus memenuhi tiga prasyarat, yaitu, Pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak agar pendapatnya dipertimbangkan (right to be considered); dan ketiga, hak untuk memperoleh penjelasan atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Ketiga syarat tersebut mustahil dipenuhi apabila masyarakat bahkan tidak diberi akses terhadap naskah yang sedang dibahas. Bagaimana publik dapat memberikan masukan apabila substansi yang hendak diatur justru dirahasiakan?

Bahaya Legislasi Siber yang Tertutup

Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa regulasi keamanan siber merupakan salah satu bentuk legislasi yang paling rentan terhadap ekspansi kekuasaan negara. Di dalamnya terdapat potensi pengaturan mengenai pengawasan digital, akses terhadap data, kewenangan lembaga keamanan, hingga pembatasan kebebasan berekspresi di ruang siber.

Karena itu, pembahasannya justru memerlukan tingkat transparansi yang lebih tinggi dibandingkan undang-undang biasa.

RUU yang mengatur ruang digital tidak boleh lahir melalui proses yang tertutup. Akan menjadi ironi apabila undang-undang yang diklaim bertujuan menjaga keamanan siber justru disusun dengan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi digital dan hak atas informasi.

Keamanan dan kebebasan bukanlah dua nilai yang saling meniadakan. Keduanya harus berjalan beriringan.

Mengembalikan Legislasi pada Jalan Konstitusi

DPR dan pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk melindungi Indonesia dari ancaman siber yang semakin kompleks. Namun, perlindungan tersebut harus dibangun di atas fondasi negara hukum dan demokrasi konstitusional.

Cara paling efektif mencegah hoaks bukanlah menutup draf RUU, melainkan membuka akses publik seluas-luasnya, menjelaskan substansi pasal demi pasal, dan mengundang partisipasi masyarakat sipil, akademisi, pelaku industri digital, komunitas keamanan siber, serta organisasi hak asasi manusia.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menentukan masa depan tata kelola ruang digital Indonesia. Karena itu, penyusunannya tidak boleh dilakukan di balik pintu tertutup.

Dalam negara demokrasi, rakyat bukan objek yang harus dilindungi dari informasi. Rakyat adalah pemegang kedaulatan yang berhak mengetahui bagaimana hukum yang akan mengatur kehidupannya sedang dibentuk.[**]

Penulis: Mufti Makaarim (Founder Marapi Consulting & Advisory, Jakarta)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes