Beranda / Kolom / Apa Bedanya Lukas Enembe dan Irwandi Yusuf?

Apa Bedanya Lukas Enembe dan Irwandi Yusuf?

Rabu, 21 September 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Lembaga antirasuah, KPK memastikan penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Sementara di Papua sejumlah massa tak sepakat dengan ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menggelar aksi demo, “mengamankan” lukas Enembe dan tidak dibenarkan untuk dijemput dibawa keluar daerah.

Dukungan untuk save Lukas Enembe mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Massa pendukung berupaya untuk “save” Lukas. Itu merupakan hak mereka melakukan demo karena diatur dalam undang-undang.

Namun soal korupsi, negeri ini juga punya aturan hukum. Harus diproses sesuai aturan. Hukum harus ditegakan, KPK tak boleh berhenti menangani suatu perkara gara-gara ada demo.

Selanjutnya »     Bijaksananya KPK dalam menangani perkara...
Halaman: 1 2 3 4 5
Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda