Beranda / Invest In Aceh / Marak Pungli Saat Berinvestasi di Aceh, Ini yang Dilakukan DPMPTSP

Marak Pungli Saat Berinvestasi di Aceh, Ini yang Dilakukan DPMPTSP

Minggu, 29 September 2019 21:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi stop pungutan liar (pungli). [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pungutuan liar (pungli) marak terjadi dalam proses perizinan dan investasi di Aceh, sehingga turut menghambat laju pertumbuhan investasi di provinsi paling ujung Sumatera ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Aulia Sofyan, menerangkan, penyebab utama terjadinya pungli saat berinvestasi di Aceh karena para penanam modal menggunakan jasa para agen (calo) saat melakukan pengurusan perizinan.

"Padahal kita sudah siapkan Klinik Perizinan. Tanpa Pungli apapun, langsung saja ke sini tanpa harus menggunakan calo, kita bantu semaksimal mungkin," kata Kadis PMPTSP Aceh kepada Dialeksis.com, Rabu (25/9/2019).

Bahkan, tambahnya, guna menghindari pungli di DPMTSP Aceh, pihaknya tidak mengizinkan calon investor masuk ke kantor, melainkan hanya dibolehkan di Klinik Perizinan saja.

"Terobosan ini kita lakukan untuk menghindari pungli atau deal-deal tertentu," ujarnya.

Menurut Aulia, pihaknya sedang bekerjasama dengan Polri untuk memberantas pungli, dengan dibentuk Tim Saber Pungli. Salah satu tujuannya adalah membasmi pungli di sekitar lembaga yang dipimpinnya.

Suatu waktu, Tim Saber Pungli itu bisa saja mengirim intelejen dan menyamar sebagai investor untuk menjaring pegawai yang melakukan pungli.

"Jika tertangkap (OTT), silakan diangkut," tegas Aulia.

Menurutnya, tim Saber Pungli sangat membantu membasmi pungutan liar di DPMPTSP. Selain itu, pegawai dinas tersebut juga diberikan tunjangan besar guna menghindari praktik "mencari uang lebih".

"Kalau masih juga pungli, maka tangkap saja," tegasnya.

Namun diakuinya, sejauh ini belum ada pegawai DPMPTSP Aceh yang melakukan tindakan tidak terpuji itu.

Aceh sedang memperbaiki iklim investasi. Kalau hendak mencontoh negara yang menjadi bencmark sebagai tujuan investasi yang mudah, Aulia menyebut Vietnam. Menurutnya, selain prosesnya cepat, di sana lahan murah.

Bahkan Pemerintah Vietnam menyediakan lahan gratis untuk investor. Berbeda dengan Indonesia, kadang masyarakat ikut menyulitkan soal pengurusan lahan dan pemerintah tidak punya akses penuh soal itu.

"Contohnya KEK Arun di Lhokseumawe, mereka belum menyerahkan lahan ke pihak Pertamina sebagai penanam modal. Nah, itu kan akhirnya jadi masalah juga. Menghambat jalannya investasi," ungkap Kadis PMPTSP Aceh.

Aulia berharap, ke depan investasi di Aceh semakin baik. Melalui DPMPTSP, sang Kadis berujar berbagai terobosan telah dilakukan seperti pemangkasan sistem pengurusan izin, tanda tangan online dan berbagai kemudahan yang ditawarkan untuk menarik investor menanam modal di Aceh.

"Sebab dunia investasi akan berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat dan berdampak terhadap kesejahteraan daerah," tandasnya. 

Bentuk Saber Pungli

Suatu kali, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Dermawan mengatakan, dalam kacamata sosial, ada tiga dampak buruk dari perilaku pungli, yaitu akan sangat mengganggu dan memberatkan masyarakat karena pungli menyebabkan ketidakadilan dalam pelayanan.

Selanjutnya, dalam dunia usaha, pungli bisa mempengaruhi iklim investasi dan merusak daya saing dunia usaha.

"Orang yang tadinya mau berinvestasi di Indonesia, tapi karena adanya pungli, mereka menjadi enggan untuk mengembangkan usahanya sebab tradisi pungli adalah gambaran yang menunjukkan lemahnya tingkat kedisiplinan aparatur di negeri ini," ujarnya.

Ketiga, kata dia, maraknya pungli akan menjadi gambaran betapa merosotnya wibawa hukum. Aturan hukum yang telah disusun sedemikian rupa telah dicabik-cabik oleh perilaku buruk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Hal itu dikatakan Dermawan saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Aceh sekaligus meresmikan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Pungli Sektor Perizinan dan Pengadaan Barang dan Jasa, di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Selasa (7/11/2017).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagai wujud nyata Pemerintah dalam memberantas pungutan liar guna memulihkan kepercayaan publik dalam memberikan pelayanan prima.

Kehadiran Perpres itu juga diikuti lahirnya Surat Edaran Mendagri Nomor 700/4277/SJ tentang Pembentukan Unit Tugas Pemberantasan Pungli di tingkat provinsi dan Kabupaten/kota serta Instruksi Mendagri Nomor: 180/3936/ SJ tentang Pengawasan Pungli dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dua surat edaran itu telah dijalankan di Aceh dengan terbentuknya Tim Saber Pungli Aceh pada November 2016. Tim Saber Pungli juga diharapkan aktif memberikan pencerahan guna meningkatkan kesadaran para pihak untuk menjauhkan diri dari pungli, selain menumpas praktik pungli.(adv)

#investinaceh #acehisopenbusiness #dpmptspaceh #acehkaya #acehtroe #acehmuegoe


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda