Bisa Lho, Masyarakat Melapor Masalah Perizinan ke DPMPTSP, Begini Caranya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baim
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam proses pengelolaan sumber daya alam, baik yang dilakukan oleh swasta maupun negara, banyak ditemui persoalan dan permasalahan yang terjadi antara pihak pengelola dengan masyarakat sekitar.
Persoalan yang dimaksud dapat berupa permasalahan lingkungan yang terganggu akibat aktifitas operasional perusahaan yang kurang memiliki atensi terhadap kelestarian alam. Atau juga bisingnya suara pabrik sehingga menimbulkan polusi pendengaran bagi masyarakat sekitar.
Masalah ini tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja. Karena jika dibiarkan, tentu akan berpotensi timbulnya konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
Jika menemui permasalahan itu, masyarakat dianjurkan untuk membuat laporan pengaduan kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.
Pada dinas ini, masyarakat dapat mengadukan perihal apapun terkait perizinan, baik yang telah keluar izin maupun yang sedang berproses.
Saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (28/9/2019), staf yang bertugas pada Bidang Pengaduan dan Kebijakan Pelayanan DPMPTSP Aceh Faisal menyebutkan tidak ada persyaratan baku dan khusus yang harus disiapkan masyarakat.
"Tidak diatur khusus kok. Siapkan saja materi apa yang akan diadukan. Masyarakat boleh melapor kepada kami terkait dengan perizinan," ujar Faisal.
Ia menambahkan selama ini banyak laporan dan pengaduan yang diterima pihaknya berasal dari masyarakat yang tinggal berdekatan dengan lokasi izin.
"Ada yang merasa keberatan karena bising, atau juga yang merasa lingkungannya terganggu sehingga masyarakat meminta izin dicabut," ucapnya.
Faisal menjelaskan pihaknya membuka layanan baik itu melalui pengiriman email, atau bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP Aceh.
"Kita tetap terima pengaduan masyarakat apapun bentuknya," kata dia.
Berkaitan dengan proses penyelesaian atas aduan yang diterima, Faisal mengatakan tidak bisa memberikan batas waktu. Pasalnya, ada persoalan yang mampu diselesaikan saat itu juga, ada juga yang bukan ranah dan kewenangan bidang Pengaduan dan Kebijakan Pelayanan.
"Misalnya begini. Ketika masyarakat datang mengadukan, kita tanya dulu apa pengaduannya. Mungkin salah informasi, atau masyarakat tidak paham, ya kita jelaskan. Setelah mereka paham, ya selesai," pungkasnya.
Pun demikian, jika pengaduan masyarakat berskala besar dan melibatkan institusi yang lain pihaknya akan mengkoordinasikan persoalan tersebut ke pihak dinas terkait.
"Perizinan masalah perkebunan misalnya. Kalau ada pengaduan seperti itu ya kita koordinasikan ke pihak terkait. Karena begini, kewenangan PTSP ini bersifat administrator. Kalau pertimbangannya teknis kita akan koordinasikan. Bagaimana proses tindak lanjutnya itu sudah menjadi kewenangan instansi itu," terang Faisal.
Dia melanjutkan, bagi masyarakat yang ingin mengadukan langsung, Faisal menyarankan agar mempersiapkan data dan fakta yang menyangkut dengan materi aduan. Karena dengan begitu, sambungnya, pihaknya bisa menindaklanjuti aduan masyarakat itu.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, kalau memang materi aduannya bisa kita jawab langsung ya kita langsung kita tangani. Namun, jika melibatkan institusi lain, kita akan teruskan aduan tersebut. Begitu mekanismenya," terangnya.
Dikutip dari website resmi www.dpmptsp.acehprov.go.id, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh mempunyai tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan di bidang pengembangan investasi, promosi, dan pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip kepastian, keamanan, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, transparansi dan simplifikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(adv)