DIALEKSIS.COM | Aceh - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, mendorong pendirian kantor penghubung atau perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Aceh pada 2026. Dorongan itu mendapat sambutan sekaligus kritik konstruktif dari organisasi masyarakat sipil: Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menilai inisiatif tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan kebutuhan struktural yang mendesak.