DIALEKSIS.COM | Aceh - Kanwil Bea Cukai (BC) Aceh menegaskan bahwa pemasukan 250 ton beras impor asal Thailand oleh PT Multazam Sabang Group ke Kota Sabang telah melalui jalur resmi. Kepastian itu ditandai dengan terbitnya Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21 dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025.