DIALEKSIS.COM | Indept - Adakah orang “kuat” dalam kasus riuhnya ijazah Jokowi mantan Presiden RI? Sudah cukup banyak menguras energi, waktu dan finansial anak bangsa. Kegaduhan terjadi, namun kasusnya masih belum berujung. Asli atau palsukah ijazah mantan Presiden RI, Jokowi?
Soal adanya orang kuatdalam kasus ini, bukan hanya kali ini menjadi konsumsi public, setelah dua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan. Sebelumnya mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono namanya turut “terseret” dalam pusaran dugaan ijazah palsu Jokowi.
Kali ini muncul juga istilah orang kuat setelah berkas dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa. Dua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilanjutkan di persidangan pengadilan negeri. Awalnya banyak pihak yang mempridiksikan Roy Suryo dan dr Tifa bakal masuk kerangkeng besi.
Namun walau sudah mengenakan pakaian orange, kedua tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu ini tidak ditahan pihak Kejari. Disebut sebut ada orang kuat yang turut mempengaruhi. Benarkah?
Jaksa tidak menahan Roy Suro dan dr Tifa. Penjamin kedua tersangka ini juga lumanyan cukup ramai, banyak tokoh yang terlibat di dalamnya. Ada mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, serta mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen (Purn) Oegroseno.
Sebelumnya bola panas itu ada di pihak penyidik kepolisian. Pihak penyidik melakukan penahan terhadap dua tersangka, agar berkas P21 yang dilimpahkan kekejaksaan lengkap. Artinya penyidik tidak mau lagi menggengam bola panas yang telah menguras energi ini.
Bagaimana hingar bingarnya negeri ini ketika kedua tersangka dilimpahkan ke kejaksaan dan sikap pihak kejaksaan tidak menahanya. Bagaimana reaksi pihak yang pro dan kontra? Dialeksis.com merangkumnya.
Sebelumnya tersangka kasus ijazah Jokowi ini terbilang banyak, namun satu persatu para tersangka “menyerah” dan merapat ke kubu Jokowi, hanya Roy Suryo dan dr Tifa yang tetap bersikukuh dengan prinispnya bahwa ijazah Jokowi itu palsu. Kasusnya akan bergulir di Pengadilan Jakarta Selatan, akankah terang benderang?
Tidak ditahan
Penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara tudingan ijazah palsu Presiden RI ke- 7, Joko Widodo (Jaokowi) kepihak kejaksaan, lengkap dengan barang bukti dan dua tersangka.
Namun pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Keputusan ini diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6).
Kajari Jaksel menyebutkan, keputusan itu diambil pihaknya berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diterima jaksa penuntut umum (JPU) dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
"Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan," tutur dia.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban," sambung Marcelo.
"Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau ya. Jadi tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional," kata pengacara Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, kepada wartawan seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Refly menjamin kliennya siap dan dapat menghadiri sidang setiap saat seandainya sidang digelar. Dia juga menjamin Roy Suryo dan dr Tifa tidak akan melarikan diri.
"Klien kami tidak akan mempersulit persidangan seandainya digelar, klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, klien kami tidak akan mengulangi perbuatan tapi dengan catatan tadi ya apakah ini tindak pidana atau bukan," jelas dia.
Refly menyebut kliennya tidak akan mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat pengadilan negeri, banding, dan kasasi nantinya. Dia menegaskan, kliennya siap kooperatif dan mengikuti rangkaian persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum lainya, Abdul Gafur Sangadji, dalam keteranganya kepada media mengatakan, permohonan penanguhan penahanan telah disampaikan kepada pihak kejaksaan usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.
"Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Gafur di Kejaksaan Jakarta Selatan, Senin.
Menurut dia, permohonan itu diajukan karena perkara yang menjerat kedua kliennya dinilai tidak memenuhi alasan yang mendesak untuk dilakukan penahanan.
Ia pun berpendapat bahwa keduanya bukan pelaku kejahatan yang terorganisasi maupun tindak pidana yang mengancam keamanan negara. "Ini hanyalah pencemaran nama baik dan fitnah," kata dia.
Bagaimana reaksi Roy Suryo, dr Tifa dan pihak yang menginginkan Roy Suryo ditahan?
"Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang," kata Roy.
Sementara itu dr Tifa juga mengungkapkan hal yang sama. Dia berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, yang menurut Tifa memiliki andil dalam hal ini.
"Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," jelasnya.
Ada Orang Kuat?
Usai pemberitaan hangat soal tidak ditahanya Roy Suryo dan dr. Tifa, ada pihak yang gerah dan tidak menerimanya. Bahkan memunculkan isu ada orang kuat di balik perkara ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan dasar penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Senin (22/6/2026). Peradi Bersatu merupakan salah satu pihak yang ikut melaporkan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Apa dasar ditangguhkannya? Untuk itu, kami meminta kepada kejaksaan untuk memberikan keterangan jelas apa alasan ditangguhkan? Ini harus dipertanggungjawabkan bahwa hari ini kita membuktikan integritas, kredibilitas hukum hancur secara politik praktis" ucap Ade di kawasan Matraman, seperti dilansir Kompas.id.
Ade menilai penangguhan penahanan tersebut disetujui dalam waktu yang sangat cepat karena diduga ada keterlibatan "orang kuat" di balik kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa. Namun Ade enggan mengungkap identitas sosok yang dimaksud.
"Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan, ya, orang kuat itu, ya. Kami tahu, tetapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini," ujarnya.
"Yang penting biarkan Pak Jokowi yang menyampaikan sendiri siapa orang itu agar kita semua relawan bisa berbesar hati menerima," katanya.
Ade menilai penegakan hukum saat ini telah kehilangan wibawa setelah kejaksaan menyetujui penangguhan penahanan tersebut.
"Berarti bersatu hari ini karena hukum telah tumpul. Karena bangsa ini adalah mau menegakkan supremasi hukum, tetapi hukum itu sudah tumpul, maka saya rasa sayap-sayap penegakan hukum itu telah tercabut dan tidak mampu terbang lagi ke langit," tuturnya.
Penyidik Menahan
Sebelumnya, soal pihak Polda Metro Jaya selaku penyidik yang menahan kedua tersangka ini ramai dibahas publik, bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut memberikan tanggapan atas penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa oleh Polda Metro Jaya.
"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," kata Listyo usai ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6), seperti disitat dari detik.
Listyo menjelaskan proses tersebut dilakukan sebelum pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan. Menurutnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi terhadap para tersangka.
"Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditahan karena dijerat sejumlah pasal.
"Manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).
Keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, dan atau fitnah melalui sarana teknologi informasi.
Roy Suryo dan dr Tifa dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Minggu (21/6/2026).
Polda Metro Jaya menjelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Keduanya diamankan dalam rangka dilimpahkan ke jaksa karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).
"Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sudah cukup lama menyita perhatian, telah menguras energi, finansial anak bangsa. Kasusnya bagaikan tidak berujung. Ijazah itu asli atau palsu masih menjadi polemik yang berkepanjangan. Tidak diselesaikan dengan bijak.
Kini kasus itu kembali menyita perhatian public. Bagaimana kelanjutan kasus ini, Roy Suryo dan dr Tifa sudah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkaranya sudah di Kejaksaan. Kapan akan bergulir di pengadilan, masih adakah “drama” lainya. Akankah perkara ini terang benderang. Kita ikuti saja!
