kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / PNS di Aceh Dalam Pusaran Korupsi

PNS di Aceh Dalam Pusaran Korupsi

Senin, 22 Oktober 2018 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Lambang Provinsi Aceh,Pancacita.  Dalam pancacita terangkum lima cita, yaitu keadilan, kepahlawanan, kemakmuran, kerukunan, dan kesejahteraan.


Banda Aceh, sebagai ibukota Propinsi Aceh, adalah sebuah kota yang memiliki kemajuan di atas rata-rata dari semua kabupaten dan kota lainnya di daerah ini. Rumah-rumah mewah, mobil mewah, sepeda motor mahal, merupakan pemandangan sehari-hari. Banyak pula semua fasilitas serba wah itu dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para abdi negara yang secara logika tidak bisa kaya raya, justru menjadi kelas elit baru di Aceh.

 Dilansir Kompas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu mengungkap data mencengangkan mengenai jumlah koruptor yang masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil ( PNS).

Menurut BKN, terdapat 2.357 koruptor masih berstatus sebagai PNS. Data tersebut diperoleh BKN setelah melakukan penelusuran data di Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. "Saat ini baru 317 koruptor yang diberhentikan tidak hormat sebagai PNS," ujar Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (13/9/2018).  

Menurut Ridwan, BKN telah melakukan pendataan rekapitulasi PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan rekapitulasi data PNS pada instansi pusat dan daerah. Baca juga: Tjahjo: 2.357 Koruptor Masih PNS karena Surat Edaran Kemendagri 2012 Data ini terhitung sejak program Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS) pada akhir 2015.

Fakta di Aceh ?

Lalu, bagaimana dengan Aceh? Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), sebuah lembaga antikorupsi non provit di Aceh, memiliki data terkait dugaan penyimpangan yang kian marak dilakukan oleh Aaparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh. Dalam catatan lembaga antirasuah yang berbasis di ibukota propinsi Aceh itu, menyebutkan bahwa selama lima tahun terakhir, PNS adalah profesi yang paling banyak mendominasi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang perkaranya sampai ke pengadilan.

 Koordinator Umum MaTA Alfian, SE., kepada Dialeksis, Senin, 15 Oktober 2018 mengatakan, hasil monitoring peradilan yang dilakukan lembaga itu secara independen, selama lima tahun terakhir, PNS adalah kelompok profesi yang paling banyak berurusan dengan hukum.

Koordinator Umum MaTA Alfian, SE.Koordinator Umum MaTA Alfian, SE.
 

Alfian merincikan, sejak 2013-2017, dari analisa hasil putusan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, sebanyak 157 PNS terlibat sebagai pelaku, dari 293 terdakwa yang dibawa ke meja hijau. Sementara itu, selama tahun 2017, sebanyak 39 PNS sudah mendapatkan putusan tetap oleh pengadilan.

 "Besarnya jumlah PNS yang dibawa ke meja hijau, menunjukkan adanya masalah serius di dalam tatakelola pemerintahan di Aceh. Komitmen reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi yang selama ini digaungkan tidak terlihat dilaksanakan secara serius," terang Alfian.  

Apa yang disampaikan oleh Alfian, juga diakui oleh Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Propinsi Aceh Makmur Ibrahim, SH., M. Hum. Kepada Dialeksis dia mengatakan bahwa tahun 2016 ada 72 kasus yang tersebar di beberapa kabupaten. Dominan terjadi di Kabupaten Pidie. Kasus itu terjadi di internal BKN.

Kepala BKN Aceh, Makmur Ibrahim, SH., M. Hum (Foto: waspadaaceh.com))Kepala BKN Aceh, Makmur Ibrahim, SH., M. Hum (Foto: waspadaaceh.com))
 

Masih menurut Makmur ada beberapa hal yang melatarbelakangi terjadinya korupsi di tubuh PNS. Pertama tentang ketidakhati-hatian, kedua karena tidak paham aturan.

 "Kadang-kadang malah mereka tidak melakukan, ada salah administrasi.  Banyak juga yang bukan karena punya jiwa korupsi, tapi tidak paham administrasi. Makanya banyak PNS sudah takut menjadi PPK. Karena itu tadi, terburu-buru dan mal administrasi," sebut Makmur.

Sebagai langkah antisipasi, BKN sudah melakukan segenap upaya sosialisasi dan peringatan dini, tentang manajerial mengelola program, termasuk di dalamnya kehati-hatian, terti administrasi dan lain sebagainya.

Gaya Hidup dan Mental Buruk

Alfian mengatakan, banyaknya PNS yang dibawa ke hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, menunjukkan bukti bahwa gaya hidup dan mentalitas buruk adalah penyebabnya.  

Dalam praktiknya, para PNS ketika menyelenggarakan pelayanan publik, kerap menampilkan diri sebagai pihak yang harus diberikan penghormatan berlebihan, abai pada tugas serta seakan-akan sebagai tuan pada lembaga tersebut. Urusan yang seharusnya gratis, pun harus berbayar, rakyat dipaksa harus menyerahkan sejumlah uang untuk peyalanan yang seharusnya bisa didapatkans secara gratis. Adapun yang berbayar, harganya bisa mencapai dua kali lipat dari yang seharusnya dibayarkan oleh masyarakat.

 "Penyalahgunaan kewenangan adalah yang paling umum terjadi. Ini bukan tentang rendahnya gaji, tapi memang mental yang sudah rusak serta gaya hidup yang tidak sesuai dengan pendapatan," terang Alfian.  

Hal senada juga disampaikan oleh akademisi Universitas Syiah Kuala Dr. Marty Mawarpury, M.Psi., yang merupakan seorang psikolog. Dosen Fakultas Psikologi tersebut mengatakan perilaku korupsi yang dilakukan oleh banyak PNS di Aceh karena motif individual berupa ingin mendapatkan materi berlimpah untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.  

"Awalnya memang timbul ketidaknyamanan di hati, tapi karena didasari untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup yang di luar kemampuan keuangan normal, sehingga terpaksa suara hati diabaikan dan kemudian berlanjut menjadi disengagement moral," terang Marty.

Dr. Marty Mawarpury, M.PsiDr. Marty Mawarpury, M.Psi
 

Marty juga menjelaskan, dalam tahapan disengagement moral itu, seseorang akan menganggap kesalahan sebagai sesuatu yang rasional karena terus diulang-ulang. Pelaku korupsi pada titik ini tidak melihat apa yang dilakukannya sebagai sebuah kesalahan.

Ulama: Akibat Keserakahan

 Pimpinan Dayah Mahyal ‘Ulum Al Aziziyah, Sibreh, Aceh Besar, Teungku H. Faisal Ali, dalam kesempatan berbeda mengatakan maraknya perilaku koruptif yang dilakukan oleh PNS dikarenakan sifat tamak. Bahkan karena kasusnya semakin banyak terjadi di kantor-kantor milik pemerintah, Faisal Ali menyebutnya sebagai tamak global.  

"Dalam bahasa ahklak itu disebut tamak global, karena sudah dilakukan secara berama-ramai, Tamak adalah sifat buruk yang membuat seseorang manusia tidak pernah merasa cukup dengan apa yang sudah dimilikinya," terang ulama muda yang juga Wakil Ketua MPU Aceh itu.

 
Teungku H. Faisal Ali (Foto: liputanaceh.com)Teungku H. Faisal Ali (Foto: liputanaceh.com)

Teungku Faisal Ali mengatakan, munculnya sifat tamak, pertama karena adanya peluang. Peluang itu ada berkaitan erat dengan kewenangan dan jabatan. Makanya dalam konteks ini, ketamakan itu tentu tidak berpeluang dilakukan oleh masyarakat umum, karena mereka tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki jabatan.

 Bila ditelisik lebih jauh lagi, sifat tamak yang lahir itu dikarenakan hati manusia yang sudah hilang rasa kasih sayang.  

"Orang-orang yang sudah menipis rasa kasih sayanganya itu, akan muncul tabiat hawaniyah yang bukan manusia. Karena sejatinya makhluk Allah yang bukan manusia lebih buasa ketimbang manusia itu sendiri," katanya.

 Sifat kasih sayang tersebut, menurut Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh itu, telah menghinggapi hati para PNS di Aceh. Walau bukan seluruhnya, tapi sudah menjangkiti para pelaku korupsi tadi.  

"Pencegahan dan pengobatan yaitu dengan memulihkan hati. Mereka butuh asupan rohani lebih banyak lagi, agar nilai-nilai kemanusiaan dan ketaqwaan muncul di dalam hati,"katanya.

 Bukan hanya diberikan ceramah saja, para PNS itu juga harus dibawa berkeliling ke panti jompo, komunitas rakyat miskin, agar mata mereka melihat tentang sesuatu yang berbeda.  

"Kehidupan mereka itu sudah eklusif, terkungkung pada komunitas yangs erba high, mata mereka jarang melihat kepapaan, kemiskinan, ketidak berdayaan. Pagar-pagar tinggi yang ditembok di sekeliling rumah mereka itu, sebagai bukti bahwa mereka sudah melilitkan diri dengan hedonism yang menolak kehadiran orang lain yang membutuhkan bantuan," sebut Lem Faisal.

 Pergaulan yang sangat terbatas dengan kelompok sosial yang serba wah, tentu semakin menjauhkan mereka dari rasa kasih sayang, semakin tumbuhnya ketamakan, saling bersaing menunjukkan keunggulan, sehingga memompa semangat untuk terus-menerus saling mengungguli antara satu sama lain. Akibatnya semua hal diterabas, termasuk melakukan korupsi.  

"Untuk menghentikan semua perilaku buruk yang sudah menjadi trend itu, tentu bukan perkara yang mudah. Perlu adanya aturan yang berwibawa untuk kemudian melahirkan sistem manajemen pemerintahan yang kuat serta berhati nurani," imbuhnya. [HH]


Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda