kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Pilkada Aceh Tamiang Apakah Tetap Lawan Kotak Kosong?

Pilkada Aceh Tamiang Apakah Tetap Lawan Kotak Kosong?

Minggu, 03 November 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

ilustrasi pilkada lawan kotak kosong. Foto: Liputan6.com/Gotri/Abdillah


DIALEKSIS.COM | Indepth - KIP Aceh Tamiang sudah memutuskan hanya ada satu pasangan calon pemimpin di sana pada pertarungan Pilkada 2024 ini. Pasangan calon ini sudah mengikuti tahapan Pilkada, namun setelah adanya putusan PT TUN, apakah Pilkada di sana tetap dengan calon tunggal?

KIP di Bumi Muda Sedia ini sudah mengeluarkan SK nomor 726 tahun 2024 tertanggal 22 September 2024, bahwa di sana hanya ada pasangan calon Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail,SE. Artinya di sana Pilkada melawan kotak kosong.

Namun Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2024, membatalkan putusan yang sudah ditetapkan KIP di sana. 

Apa jadinya? Akankah ada petarung baru yang bersaing dengan pasangan Armia - Ismail, atau tetap melawan kotak kosong? Akankah KIP di sana mengajukan kasasi atas putusan itu? Hangatnya Pilkada di negeri yang berbatasan dengan Sumatera Utara ini menjadi polemik. Putusan PT TUN menjadi pembahasan publik.

Bagaimana hingar bingarnya Pilkada di Tamiang, akankah KIP mengubah keputusanya, atau tetap melanjutkan Pilkada dengan satu pasangan calon, Dialeksis.com merangkumnya.

Putusan PT TUN Medan mewajibkan tergugat (KIP Tamiang) untuk menerbitkan surat keputusan baru dengan mencantumkan nama penggugat, H. Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati.

Pasangan penggugat ini akan bertarung bersama pasangan calon Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ditetapkan KIP sebelumnya. Akankah hal ini terjadi?

SK KIP Tamiang Harus Diperbaharui

Ada lima poin dalam putusan PT TUN tentang Pilkada Tamiang atas gugatan H. Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati. Pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I.

Pada poin ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024.

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat, H Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang Pasangan sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama -sama Pasangan Calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada.

Di putusan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000. keputusan ini disambut gembira oleh pendukung calon Hamdani- Febriadi. Mereke mendesak agar KIP Tamiang untuk segera menentukan sikap.

Apalagi jadwal pencoblosan pada 27 November 2024 ini waktunya sudah semakin dekat, sehingga dikhawatirkan tahapan Pilkada di Tamiang terganggu. Rasa khawatir itu disampaikan pendukung calon pasangan yang gugatanya dikabulkan PT TUN ini.

“Kami khawatir bila KIP Aceh Tamiang terus bungkam, bakal terbentuk opini publik kalau mereka tidak netral,” kata Muhammad Nazir selaku Ketua Tim Pemenangan paslon Hamdan Sati-Febriadi, Kamis (31/10/2024) dalam keterangnya kepada media.

Bagaimana kalau KIP Tamiang menempuh upaya kasasi atas putusan itu? Nazir mempersilakan KIP Aceh Tamiang melayangkan kasasi bila merasa putusan PTTUN Medan tidak sesuai. 

Namun Nazir mengingatkan, proses kasasi yang ditempuh KIP Tamiang sangat dikhawatirkan akan mengganggu tahapan Pilkada serantak yang sudah diplot sebagai Program Strategis Nasional (PSN).

“Jangan hanya karena satu kabupaten (Aceh Tamiang) dipaksakan kasasi, jadwal Pilkada serentak 2024 bisa terganggu,”sebutnya.

Muhammad Nazir mengingatkan bahwa Pilkada adalah Program Strategis Nasional, jagan sampai KIP Aceh Tamiang dipandang publik tidak netral. Kebetulan di Aceh Tamiang hal ini baru pertama terjadi, sehingga menciptakan tensi politik tinggi, sebutnya.

“Ruang demokrasi di Aceh Tamiang kembali terbuka setelah PTTUN mengabulkan permohonan pasangan dari independen. Inilah demokrasi, semua mekanisme harus dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ketua calon pasangan yang memenangkan gugatan di PT TUN ini menyebutkan, pihaknya sama sekali tidak terkejut dengan dikabulkannya gugatan mereka di PTTUN Medan. Seluruh tahapan yang mereka lakukan mulai dari pendaftaran di masa perpanjangan, gugatan di Panwaslih hingga ke PTTUN Medan sudah sesuai skenario. 

“Berbekal keyakinan dan kebenaran yang kami pegang, kami sangat optimis PTTUN akan mengabulkan permohonan kami, makanya kami tidak terkejut,” jelasnya. Keyakinan ini pula yang membuat mereka terus bergerak, salah satunya mendirikan posko pemenangan di Karangbaru. 

Dijelaskan Nazir, beberapa masyarakat telah menawarkan lahannya untuk lokasi posko pemenangan. Timnya akan bergerak untuk menggalang kekuatan dan memenangkan Pilkada di Tamiang.

Sikap KIP

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, mengatakan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengharuskan mereka melakukan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. 

 “KIP Aceh dan KIP Aceh Tamiang akan mengkonsultasikan ke KPU RI,” kata Mirza, seperti dilansir AJNN Jumat (1/11/2024). 

Ahmad Mirza menjelaskan, berdasarkan pasal 154 ayat 12 undang-undang Pilkada terhadap putusan PTTUN dan tingkat Mahkamah Agung wajib ditindaklanjuti sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. 

Sementara putusan PT TUN diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Selasa, 29 Oktober 2024 atau 28 hari sebelum hari pemungutan suara. 

Artinya ini memang sudah di bawah 30 hari. Sedangkan pembatasan dari undang-undang bisa dilaksanakan itu 30 hari ke atas. 

Sementara itu ketua KIP Aceh Agusni AH belum memberikan keterangan lebih rinci soal hasil gugatan PT TUN ini, dia hanya menyampaikan persoalan ini memberikan kepercayaan kepada KIP Tamiang untuk menjelaskanya.

Selanjutnya »     Pandangan PengamatPutusan Pengadilan Tin...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda