kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Perlu Adanya Aturan Khusus (Bagian 2)

Perlu Adanya Aturan Khusus (Bagian 2)

Sabtu, 05 Januari 2019 15:35 WIB

Font: Ukuran: - +

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh, Wahyuddin Albra, SE, M.Si, Ak, C. (Foto: rri.co.id)

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Agar penggunaan anggaran Migas Aceh tepat sasaran, maka diperlukan aturan khusus yang mengatur persoalan tersebut. Sehingga daerah penghasil gas alam, bisa menerima manfaat yang lebih besar.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh, Wahyuddin Albra, SE, M.Si, Ak, CA mengatakan, saat sekarang ini penggunaan dana Migas Aceh masih belum tepat sasaran dan apalagi sumber pendapatan utama pemerintah daerah melalui dana migas.

Meskipun demikian, yang menjadi persoalannya bagi hasil dana migas tersebut belum dinikmati dengan baik oleh daerah penghasil dan bahkan belum sempurna. Dalam persoalan bagi hasil dana migas tersebut pun sangat tertutup.

"Mengenai persoalan bagi hasil dana migas ini pun masih tidak sempurna dan kita tidak mengetahui dasar-dasar bagi hasilnya disub sektor mana saja. Maka coba bayangkan daerah kaya gas alam, tapi sumber daya alamnya terus saja diambil," ujar Wahyuddin.

Dirinya menambahkan, apabila kondisi yang terjadi seperti sekarang ini terus saja bertahan, maka masyarakat yang berada di daerah penghasil gas alam itu masih saja tetap miskin dan tidak ada perubahan.

Selain itu, persoalan utamanya bagi hasil dana migas tersebut tidak serta merta dibagi langsung ke daerah Aceh Utara semua sebagai daerah penghasil, tetapi dana itu dikembalikan ke provinsi dan kemudian diserahkan kepada pemerintah pusat.

"Setelah dikelola oleh pemerintah pusat, maka dana itu baru dibagikan ke setiap kabupaten dan kota. Namun bisa kita lihat sekarang, kecamatan penghasil gas alam di Aceh Utara masih termasuk dalam kategori daerah miskin," tutur Wahyuddin.

Idealnya harus ada kebijakan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti aturan yang mengatur kalau daerah penghasil gas bisa mendapatkan porsi anggaran yang lebih besar dan jangan membagi anggaran dengan komposisi tertentu.

Dalam pembagian dana migas tersebut, maka bisa dicontoh seperti pembagian Dana Otonomi Khusus (Otsus), sehingga setiap daerah bisa mendapatkan anggaran dengan porsi yang sama rata dan dihitung berdasarkan jumlah penduduk, serta luas wilayah.

"Dana migas yang saat ini, tidak terlalu berdampak dalam menyumbang angka kesejahteraan masyarakat Aceh dan memang itu dirpoduksi oleh perusahaan besar, kemudian diambil secara nasional dan pengembalian dana itu juga diperuntukkan ke seluruh Indonesia," kata Wahyuddin. (agm)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda