Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Mungkinkah Urusan Haji Bebas dari Korupsi?

Mungkinkah Urusan Haji Bebas dari Korupsi?

Jum`at, 03 Januari 2025 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

Ilustrasi korupsi. Foto: Edi Wahyono 


Menag Suryadharma Ali koruptor duit haji

Suryadharma Ali menjadi terpidana atas kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan korupsi dana operasional menteri (DOM). Majelis hakim pada 1 Januari 2016 menyatakan, dua perkara korupsi menguntungkan Suryadharma senilai Rp 1,82 miliar. Negara rugi Rp 27 miliar plus Saudi Riyal 17 juta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, Suryadharma dinyatakannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.

Dia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,821 miliar. Dua hari setelah pembacaan vonis itu, KPK mengajukan banding atas putusan hakim.

KPK menilai vonis kepada Suryadharma tidak sesuai tuntutan jaksa yakni pidana penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,2 miliar.

Pada 19 Mei 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus di tingkat banding, hasilnya Suryadharma divonis 10 tahun penjara. Pengadilan juga mencabut hak Suryadharma untuk menduduki jabatan publik dalam 5 tahun ke depan.

Rapat fiktif. Ada juga korupsi rapat fiktif di Kemenag. korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2014.

Korupsi ini menggunakan anggaran rapat di hotel, namun justru diselenggarakan di kantor. Kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka.

Kepala Bagian Set Dirjen Pendis Kemenag Maryatun Sanusi dan Iyan Sofyan yang kala itu menjabat sebagai Kasubag Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran.

Harapan

Publik menaruh harapan agar lembaga ini benar benar lembaga yang mengurus keperluan peribadatan umat. Bukan menjadikanya sebagai ladang bisnis, melakukan korupsi.

Sebutir harapan itu muncul ketika Menag yang baru dilantik Presiden Probowo “menaburkan” harapan. Menteri Agama Nasaruddin Umar menjanjikan biaya ibadah haji akan lebih murah, tetapi tidak akan menurunkan kualitas pelayanan.

"Kita membicarakan banyak hal, kira-kira apa yang bisa membikin jamaah haji kita lebih nyaman, lebih tenang, dan yang paling penting juga adalah lebih murah. Tetapi murahnya bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan," ujar Nasaruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Menag mengatakan efisiensi yang efektif akan dilakukan, namun tidak mengurangi kualitas dari pelayanan. "Misalnya pesawatnya jangan-jangan kita mencari murah, tetapi malah justru pesawat tua. Jadi itu di-warning juga buat kita," kata dia.

Dia juga menyebut bahwa petugas haji yang bertugas ke depan tidak hanya memiliki kemampuan fisik, tetapi juga profesional dalam membimbing calon jamaah.

Terkait biaya haji yang lebih murah, Nasaruddin mengatakan bahwa upaya penurunan tersebut akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk faktor eksternal seperti inflasi dan nilai tukar mata uang.

Selain itu, kata dia, langkah pembersihan terhadap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan haji sebelumnya juga diharapkan dapat berkontribusi pada penurunan biaya.

"Yang jelas bahwa spiritnya kita ingin lebih murah dijangkau masyarakat melalui efisiensi yang kita lakukan. Maka itu melalui pembersihan seluruh hal-hal yang menyimpang itu juga akan berkontribusi terhadap penurunan harga," ujar Nasaruddin.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji yang disertai dengan penurunan biaya merupakan keinginan dari Presiden Prabowo Subianto.

Semoga bisa diwujudkan, bukan hanya menabur janji dan menjadi ladang korupsi. Umat membutuhkan layanan ibadah yang baik, nyaman dan berkulitas, bukan justru dijadikan sebagai ajang untuk memperkaya diri dengan melakukan korupsi. Berbenahlah hai anak negeri. *** Bahtiar Gayo

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI