Mengungkap Tabir Terbunuhnya Hakim Jamaluddin
Font: Ukuran: - +
Foto: Net
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada Jumat (29/11/2019) lalu, publik dihebohkan dengan kematian seorang hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55). Kehebohan itu cukup beralasan, dimana hakim Jamaluddin ditemukan tewas di mobil Toyota Land Cruiser berpelat BK 77 HD di areal kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Siapa Hakim Jamaluddin?
Dilansir dari berbagai sumber, hakim Jamaluddin berasal dari Gampong Nigan, Kecamatan Senagan, Nagan Raya. Dia merupakan hakim karier berpangkat pembina utama madya golongan IV/D. Jabatannya adalah hakim utama muda.
Selain hakim, Jamaluddin juga bertugas sebagai humas PN Medan.
"Selain sebagai hakim, Pak Jamaluddin juga Humas. Saat peristiwa, Jumat lalu, saya sempat bertanya-tanya kenapa Pak Jamaluddin tidak kunjung terlihat di kantor." kata Damanik, seperti yang dikutip dari portal medanheadline.com
Semasa hidupnya, ia dikenal ramah terhadap siapa saja, bahkan dikalangan kuli tinta Jamaluddin dikenal sebagai sosok yang murah senyum dan kerap terbuka meladeni wawancara awak media.
Diduga Dibunuh
Polisi pun bergerak cepat. Berdasarkan hasil autopsi, korban telah meninggal antara 12 sampai 20 jam sebelum ditemukan.
"Menurut hasil pemeriksaan labfor, jadi mayat sudah lemas kembali dan mulai lembab mengarah pada pembusukan. Artinya korban meninggal antara 12 sampai 20 jam (sebelum ditemukan). Ya kita nanti akan runtut dari sana, pelan-pelan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, di Medan, Rabu (4/12/2019), seperti yang ditulis oleh laman CNNIndonesia.
Beranjak dari fakta tersebut, Agus menduga Hakim Pengadilan Negeri Medan itu tewas dibunuh. Ia pun menyebutkan pelaku dikenal korban.
"Pelakunya bukan orang jauh. Nanti akan disampaikan karena masih penyelidikan. Ini masih dikembangkan. Dugaan kuat tewas karena pembunuhan" kata Agus, Ahad, 1 Desember 2019, seperti dilansir tempo.co.
Dari olah informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, ditemukan sejumlah kejanggalan yang menguatkan dugaan bahwa hakim Jamaluddin memang 'dilenyapkan'.
Pertama, tidak sinkronnya keterangan istri almarhum, Zuraida Hanum (42), yang menyebutkan bahwa kali terakhir dirinya melihat suaminya saat meninggalkan rumah sekitar pukul 05.00 WIB. Sementara hasil autopsi jenazah menyimpulkan korban sudah meninggal sekitar pukul 03.00 atau 04.00 pagi, atau 12 sampai 20 jam sebelum ditemukan.
Masih dirangkum dari berbagai sumber, keterangan dari istri almarhum dikuatkan oleh Satpam Perumahan Royal Monaco, Muhyadin, yang menyebutkan pada 29 November subuh ia melihat Zuraida Hanum yang membuka pagar. Saat itu sekitar pukul 05.00 WIB.
"Saya yang jaga malam terakhir itu memang ada lihat bapak itu keluar jam 5 pagi dari rumah. Tapi tidak tahu bapak itu, bahwasanya sama teman atau sendiri tapi yang buka gerbang rumah itu istrinya," jelasnya, Jumat (6/12/2019), seperti yang dilansir tribunnews.com.
Kejanggalan berikutnya terletak pada CCTV di rumah hakim Jamaluddin. Informasi ini disampaikan oleh Humas PN Medan, Erintuah Damanik yang menjelaskan saat kematian Hakim Jamaluddin pada 29 November 2019 lalu, ternyata CCTV di rumahnya dicabut.
"Info dari kepolisian itu menyebutkan kalau CCTV itu tidak dicolokkan, tapi sebenarnya itu berfungsi, jadi disengaja," tuturnya.
Beruntung, polisi masih bisa mengetahui situasi shubuh itu melalui CCTV di sebelah rumah hakim Jamaluddin.
Dalam rekaman CCTV itu terlihat pukul 04.00 WIB ada mobil Land Crusher Prado yang keluar dari rumah hakim Jamaluddin, namun dengan arah yang berbeda.
"Jadi hal janggal lainnya diambil dari CCTV rumah tetangga, kalau mobil itu keluar biasanya ke kanan. Tapi kalau hari itu ke kiri, bukan ke arah pengadilan. Dan setelah mobil itu lewat ada sepeda motor yang mengikuti," jelasnya.
Kejanggalan lainnya, ketika mobilnya menabrak pohon besar atau masuk jurang. Korban berada kursi bagian belakang, bukan di depan atau tempat pengemudi.
Pun demikian, pihak kepolisian terus bekerja keras mengungkap kasus yang masih diselimuti misteri itu. Satu persatu, teman sejawat, kolega, keluarga, bahkan istri almarhum pun turut diperiksa. Hingga saat ini sebanyak 25 saksi telah diperiksa. Hasilnya? Nihil.
Rumor yang berkembang, istri almarhum diduga terlibat atas kematian korban. Pasalnya, keterangan yang diberikan sang istri 'tidak nyambung' dengan hasil autopsi yang menyatakan hakim Jamaluddin telah meninggal 12 sampai 20 jam sebelum ditemukan.
Meski demikian, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Eko Hartanto membantah jika Zuraida Hamum telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Gak ada," kata Eko, seperti dikutip dari tribunnews.com, Sabtu, (7/12/2019).
Tidak terkait perkara
Jikalau hakim Jamaluddin benar dibunuh, siapa pelakunya? Motifnya apa?
Kasus yang cukup menyita perhatian publik ini semakin menarik diikuti ketika Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto menyebutkan pelaku pembunuhan diduga orang dekat korban. Namun, menurutnya, perlu analisis menyeluruh atas barang bukti yang sudah diperiksa Labfor, termasuk mencocokkan keterangan saksi.
"Tapi yang pasti, motifnya bukan penanganan perkara bersangkutan," imbuh Irjen Agus.
Bila motifnya bukan karena penanganan perkara, lantas alibi apa yang menyebabkan hakim Jamaluddin terbunuh? Harta kah? Atau urusan asmara?
Terindikasi Pembunuhan Berencana
Pakar psikologi forensik Universitas Pancasila Jakarta, Reza Indragiri Amriel menyebutkan ada empat unsur yang harus terpenuhi untuk bisa dikatakan tindakan itu sebuah aksi yang terencana. Keempat unsur itu yakni target, insentif, sumberdaya dan resiko.
"Dalam psikologi forensik, keempat unsur itu harus hadir bersama-sama. Jika satu saja tidak terpenuhi, maka tindakan tidak bisa dikategorikan terencana," kata Reza yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara penyerangan Lapas Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Jl RIngroad Timur Banguntapan Bantul DIY, Jumat (19/7/2013), seperti yang dilansir detik.com.
Jika ditilik pada kasus yang menimpa hakim Jamaluddin, terdapat dua fakta yang dapat diindikasikan bahwa aksi pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin telah direncanakan.
Pertama, posisi korban saat ditemukan berada di kursi bagian belakang, bukan di depan atau tempat pengemudi, sehingga dapat dipastikan korban dipindahkan secara sengaja.
Kedua, dari hasil otopsi petugas menemukan adanya bekas jeratan di leher korban. Fakta ini telah memastikan adanya media atau alat (tali atau sejenisnya) yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Kalau benar terbunuhnya hakim Jamaluddin dilakukan secara terencana, dapat dipastikan pelaku akan disasar dengan Pasal 340 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sekedar diketahui, pada tahun 2017 lalu Majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nias menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Agusman Lahagu, pelaku utama pembunuhan petugas pajak Parada dan Soza dalam sidang pembacaan vonis hari ini, selasa 31 Januari 2017.
"Menyatakan terdakwa Agusman Lahagu terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan memenuhi dakwaan primer yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis hakim Nelson Angkat, SH saat membacakan putusan, seperti dikutip dari portal merdeka.com.
Kedua petugas pajak itu dibunuh setelah mengantarkan surat paksa tagihan pajak Rp 14,7 miliar kepada Agusman pada 12 April 2016. Agusman kemudian mengajak kedua petugas pajak ke sebuah pondok yang tak jauh dari lokasi awal. Saat itu, Agusman membunuh korbannya dengan pisau yang telah disiapkan.
Pun demikian, apapun yang telah diungkapkan diatas publik tetap menunggu untuk mengetahui siapa pelakunya dan apa motif yang melatarbelakanginya. Apalagi, kasus ini disebut-sebut melibatkan orang dekat disekitar korban.