Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Mendalami Status Berdirinya Gedung ANRI Aceh

Mendalami Status Berdirinya Gedung ANRI Aceh

Minggu, 23 Agustus 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: KBA.ONE, Khadafy]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim terpadu akan melakukan penertiban bangunan permanen yang berada di sepanjang bantaran sungai Krueng Aceh, sepanjang 43 kilo meter. Plt Gubernur Aceh sudah mengeluarkan SK tentang pembentukan tim terpadu ini.

Namun di bantaran sungai/ sempadam sungai ini ada gedung megah berlantai 4. Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Bangunanya luas, dan menjadi termegah di sepanjang bantaran ini, luasnya mencapai 5.071 meter.

Apakah gedung ANRI juga akan disapu bersih oleh tim, saat dilakukan penertiban, saat dilakukan pembongkaran bangunan di sepanjang bantaran sungai ini? Atau tim akan menutup mata, karena gedung ANRI adalah milik pemerintah?

Ada sesuatu yang menarik, disamping bangunan yang persis dibangun berdekatan dengan bantaran sungai Krueng Aceh ini terdapat plang/tanda dilarang membangun. 

Plang tersebut bertuliskan: Tanah negara, dilarang masuk/memanfaatkan. Ancaman pidana Pasal 167 (1) KUHP dihukum 8 bulan penjara. Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP dihukum denda. Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera - I.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah membentuk Tim Terpadu Penataan Kawasan Kanal (Bantaran) Banjir Krueng Aceh. Nama nama tim terpadu ini tertuang dalam Surat Keputusan nomor 362/1337/2020, tertanggal 4 Juli 2020.

Berbekal jimat ini, tim terpadu akan melaksanakan tugas, diantaranya melakukan penertiban dalam rangka normalisasi sungai Krueng Aceh. Tim akan bekerja berat, karena bangunan yang ada di sepanjang sungai ini lumanyan banyak.

Bila berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, nomor 28/PRT/M/2015, tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau, ada beberapa bangunan yang bisa memanfaatkan bantaran sungai.

Apakah bangunan gedung ANRI masuk dalam kawasan sempadan? Dalam peraturan PUPR ini dijelaskan (Pasal 22 ayat (1), sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk;

Bangunan prasarana sumber daya air, Fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum. Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur, dan bangunan ketenagalistrikan.

Pasal (2), dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan mengurangi dimensi tanggul.

Jika bangunan Gedung ANRI berada dalam kawasan garis sempadan sungai Krueng Aceh, maka hal tersebut telah melanggar Peraturan Menteri PUPR tersebut di atas. Apakah bangunan ini juga akan dilakukan penertiban?

Tidak, gedung ANRI ini tidak akan dibongkar. Mengapa bisa demikian, sementara bangunan yang didirikan masyarakat akan dibongkar?

Dari berita yang diturunkan AJNN (19/08/20), untuk bangunan gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Desa Bakoi, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang berdiri dekat bantaran sungai Krueng Aceh tersebut tidak akan dibongkar. 

Asisten II Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek mengatakan, gedung ANRI tersebut dibangun di atas tanah instansi itu sendiri, sehingga tidak bisa dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut. 

"Gedung ANRI itu adalah tanah mereka sendiri, ini yang kami lakukan adalah aset Kementerian PUPR, ANRI itu milik mereka sendiri," kata T Ahmad Dadek kepada wartawan, Selasa (18/8).

Selain itu, kata Dadek, posisi tanah dan bangunan ANRI tersebut bukan berada dibantaran sungai Krueng Aceh, melainkan di kawasan sepadannya, dan ini harus benar-benar dipahami sehingga tidak salah persepsi”.

Dilain sisi, gedung ANRI sudah punya sertifikat. Ada AMDAL dan rekomendasi. Menurut Taqwaddin (Kepala Ombudsman RI Aceh ), instansi tersebut sudah memiliki sertifikat, sudah memiliki AMDAL, dan juga sudah memiliki IMB.

Publik bertanya, benarkah? Apakah benar gedung ANRI berada dalam kawasan garis sempadan sungai Krueng Aceh? Apakah benar IMB diterbitkan sebelum pembangunan Gedung dilaksanakan? dan Apakah benar gedung tersebut telah memiliki AMDAL?

Bangunan di Sempadan Sungai

Bagaimana mendapatkan izin mendirikan bangunan? Apa saja persyaratanya? Penyusunan dokumen AMDAL dilakukan untuk mendapatkan izin lingkungan yang merupakan prasyarat untuk penerbitan izin lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Rencana kegiatan dan/atau usaha yang wajib memiliki dokumen AMDAL diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2019 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Sesuai dengan bunyi pada Lampiran I Permen LHK tersebut di atas, Pembangunan bangunan gedung yang wajib AMDAL adalah bangunan gedung yang memiliki luas lahan lebih besar atau sama dengan 5 hektar atau luas bangunan lebih besar atau sama dengan 10.000 M2. 

Bangunan gedung ANRI yang memiliki luas hanya 5.071 M2 tidak termasuk bangunan yang wajib AMDAL. Kalaupun dalam perencanaan pembangunan gedung tersebut di susun AMDAL. Dokumen AMDAL tersebut akan ditolak oleh Komisi Penilai Amdal, karena tidak sesuai dengan Permen LHK Nomor P.38. Jadi jelas adanya berita bahwa Gedung ANRI telah memiliki AMDAL, apakah berita pembohongan publik?

Bagi bangunan seluas lebih kecil dari 10.000 M2 dokumen lingkungan yang wajib disusun adalah UKL-UPL untuk selanjutnya diterbitkan izin lingkungan. Dokumen UKL-UPL hanya dievaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabuapten/Kota yang dibantu oleh Tim Pakar.

Setelah dievaluasi dan dinilai dokumen UKL-UPL layak lingkungan, maka selanjutnya dikeluarkan izin lingkungan oleh Bupati/Walikota tempat dimana bangunan tersebut berada. 

Lantas muncul pula pertanyaan, apakah kegiatan pembangunan Gedung ANRI telah mengantongi izin lingkungan dari Bupati Aceh Besar? Jika tidak, pemrakarsa pembangunan gedung ANRI telah melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam undang undang ini dijelaskan, menetapkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan, dan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Ada sansksi bila dilanggar aturan ini. "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH)”

Izin Mendirikan Bangunan

Paska viralnya kasus penertiban sejumlah tempat usaha di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh, di wilayah Aceh Besar, gedung milik pemerintah ini turut disebut sebut juga melanggar aturan.

Karena, dibangun di wilayah sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kreung Aceh. Masyarakat membandingkan mengapa pemerintah tegas terhadap bangunan milik masyarakat di sepanjang DAS, namun memilih tutup mata terhadap bangunan milik pemerintah. Letaknya sama dan membangun di sepanjang DAS Krueng Aceh. 

Walau ada nada protes dan muncul pertanyaan dari masyarakat, Kabupaten Aceh Besar tetap menegaskan bahwa, bangunan tempat usaha yang dibangun di sepanjang kawasan DAS Krueng Aceh harus segara ditertibkan. Melalui surat perintah bongkar bernomor 614/2804 tanggal 06 Juli 2020, menegaskan kepada pengelola lahan agar dengan rela membongkar bangunan permanen dan memotong tumbuhan besar, agar fungsi DAS tidak terganggu.

Surat penertiban itu dikeluarkan berdasarkan permintaan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatra I melalui surat kepada Bupati Aceh Besar, yang bernomor SA.0401- Bws 1/185 tanggal 12 Februari 2020. Bupati Aceh Besar sendiri diminta untuk memfasilitasi penertiban dalam rangka penataan kawasan Krueng Aceh floodway atau kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). 

Karena, selama ini lokasi DAS itu dinilai telah disalahgunakan oleh masyarakat. Jika DAS Krueng Aceh dibuat bangunan permanen, maka dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat, salah satunya banjir. 

Lantas bagaimana dengan Persoalan IMB Gedung ANRI?

Menurut Wikipedia.org. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru. Mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki IMB diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

 IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditentukan. 

Oleh karena itu, harus juga dipastikan apakah gedung ANRI ini telah sesuai dengan RTRW Kabupaten Aceh Besar? Tentunya, termasuk penetapan kawasan sempadan sungai Krueng Aceh di lokasi gedung ANRI dalam RTRW Kabupaten Aceh Besar sebagai Kawasan Perlindungan Setempat. 

Karena bagaimanapun bila dinyatakan bahwa gedung ANRI telah memiliki dokumen lingkungan maka syarat dan ketentuan bahwa kegiatan sesuai dengan tata ruang adalah syarat mutlak.

Bila dicermati dari Qanun No. 4 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Aceh Besar tahun 2012-2032 pada Pasal 26 ayat (3) menetapkan kawasan sempatan sungai besar sejuah 100 meter dan 50 meter untuk sungai kecil (diluar kawasan permukiman).

 Harus dipertanyakan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, apakah gedung ANRI sudah sesuai dengan RTRW Kabupaten Aceh Besar, termasuk ketentuan-ketentuan pengendalian pemanfaatan ruangnya melalui peraturan zonasi sebagaimana diamanatkan pada Pasar 48 ayat (4.b). 

Qanun No. 4 Tahun 2013 ini menyatakan bahwa dilarang mendirikan bangunan pada kawasan sempadan sungai. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

 Itu artinya, IMB harus sudah dimiliki ketika rencana pembangunan gedung akan dimulai, setelah usaha dan/atau kegiatan tersebut mengantongi izin lingkungan.

Ada yang Menarik Bila Disimak

Peresmian gedung ANRI dilaksanakan pada tanggal 05 Desember 2019, sedangkan IMB diterbitkan pada tanggal 26 November 2019. Luar biasa bila benar. Jika IMB diterbitkan sebelum pelaksanaan pembangunan gedung dimulai, itu artinya pembangunan gedung selesai dilaksanakan hanya dalam tempo lebih kurang 10 (sepuluh) hari. 

Apakah diterima akal bila pembangunan gedung seluas 5.000 M2 dikerjakan hanya dalam tempo 10 (sepuluh) hari? Penelusuran Dialeksis.com, bangunan gedung ANRI yang terletak Desa Bakoi, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar ternyata sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP) Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 26 November 2019.

Gedung ANRI memiliki sertifikat IMB dengan Nomor :641/410/IMB/2019. IMB tersebut ditandatangani oleh Kepala DPMDPTSP Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.SI. Di lapangan gedung ini diresmikan sepuluh hari setelah terbitnya IMB. Gedung ANRI  ditepung tawari pada 05 Desember 2019.

Apa yang Terbaik?

Ditengah riuhnya masyarakat mempersoalkan gedung ANRI, kiranya harus ada sikap tetap demi adanya kepastian hukum. Plt. Gubernur Aceh perlu kiranya membentuk tim investigasi yang akan melakukan kajian status hukum gedung yang kini dibahas publik.

Tim investigas akan menemukan kaitannya dengan lokasi dalam kawasan garis sempadan sungai, izin lingkungan dan proses IMB. Hal ini penting dilakukan agar diperoleh kepastian keberadaan gedung ANRI tidak melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku.

Bila sudah dilakukan investigasi dan sudah ada kepastian hukum, akan terjawab semuanya dengan pasti tentang pembahasan publik selama ini. Bagaimana nasib gedung ANRI, harus ada kepastian hukum dan dijelaskan ke publik, dengan sejelas jelasnya [AHN/Baga/HRS].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda