Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Melegalkan Tanaman Ganja, Tapi Kapan?

Melegalkan Tanaman Ganja, Tapi Kapan?

Selasa, 10 Januari 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo
Cannabis. [Foto: iStock]

Sisi Agama Islam

Bagaimanan pandangan Islam soal ganja bila dijadikan sebagai obat? Dari kalangan madzhab Asy Syafi’iyah, Imam Nawawi berkata, seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkotik untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.

Al Khatib Asy Syarbini yang juga dari kalangan Syafi’iyah berkata, boleh menggunakan sejenis narkotik dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat.

Kaedah yang digunakan dalam pembolehan ini adalah kaedah fiqih yang berbunyi, keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.

Benarkah ganja bermanfaat bila dikaji dari segi kesehatan? Semua ciptaan Allah mengandung maksut dan bermanfaat buat kepentingan manusia. Fungsi manusia sebagai khalifah adalah untuk mengexplore kandunganya.

Namun perlu digaris bawahi, seperti yang disampaikan Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D., menjelaskan bahwa ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi.

Ganja medis mengacu pada suatu terapi yang terukur dan dosis tertentu. Untuk penggunaan ganja medis ini dapat melihat dari obat-obatan golongan morfin.

Opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar, begitupun dengan ganja. Oleh sebab itu, semestinya yang dilegalkan bukan tanaman ganjanya, tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan telah teruji klinis dengan evaluasi yang komperehensif akan risiko dan manfaatnya.

Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru mendukung MUI untuk segera membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk keperluan medis.

Dengan adanya wacana pelegalan ganja sebagai medis harus tetap dipertimbangkan dari berbagai aspek secara menyeluruh sehingga tidak jadi bumerang untuk negara juga masyarakat.

Ketua Majelis Permusayawatan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, ketika Dialeksis.com, meminta tanggarapanya tentang pelegalan ganja dipandang dari sisi agama, dia tidak mempersoalkanya.

“Kalau sudah dilakukan penelitian ilmiah secara mendalam, sudah dilakukan pengkajian akan manfaat ganja secara medis dan pemerintah sudah menetapkan adanya aturan resmi bagaimana memanfaatkan ganja, dari sisi agama tidak ada masalah,” sebutnya.

“Bila manfaatnya lebih besar untuk kepentingan ummat dan bisa dikontrol dengan baik, adanya regulasi hukum, semua penggunaanya jelas, maka itu tidak ada masalah dan dibenarkan dari sisi agama,” sebutnya.

Selanjutnya »     Segi ekonomi Hingga saat ini beberapa n...
Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda