Sabtu, 18 Juli 2026
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Linge Antara Bencana dan Tambang Ilegal

Linge Antara Bencana dan Tambang Ilegal

Sabtu, 18 Juli 2026 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo
Suasana normalisasi sungai di Linge menjadi kegiatan tambang ilegal. (foto/ TribunGayo.com/ Bustami)

DIALEKSIS.COM| Indept- Negeri wilayah tenggara Aceh Tengah ini masuk dalam daftar terparah disapu bencana Siklon Anyar November 2025 lalu. Bahkan ada kampung yang hilang, negeri ini benar-benar luluh lantak dan terisolir. 

Pemda Aceh Tengah memperpanjang masa tanggap darurat sampai 7 kali, karena negeri bersejarah ini dan beberapa kawasan lainya masih dalam kurungan bencana. Sampai kini, sudah sembilan bulan bencana, masyarakat masih bertahan hidup seadanya, mereka sulit bangkit.

Ditengah keterpurukan itu, kawasan Linge kembali menjadi pembahasan. Bukan karena infrastuktur yang hancur-hancuran, namun karena kilauan emas. Di sana ada kegiatan berbungkus normalisasi sungai, namun menjadi bisnis tambang ilegal.

Spontan Linge kembali viral. Banyak pihak menyoroti penambangan ilegal di Linge dengan dalih normalisasi sungai. Masyarakat setempat ikut terlibat. Mereka harus melakukan apapun demi bertahan hidup ditengah keterpurukan bencana.

Para aktivitis bersuara. Aparat gabungan yang dipimpin tim dari Polres Aceh Tengah turun ke sana. Namun hasilnya sama seperti sebelumnya, tim penyidik yang dibantu aparat lainya tidak menemukan penambang. Alat berat sudah raib dari sana, hanya tinggal gubuk dan sarana pengolah tanah. Akhirnya dibakar.

Bagaimana kisah tambang ilegal disana. Apa tanggapan aktivis, bagaimana harapan masyarakat di sana, Dialeksis.com merangkumnya.

Harus Diusut

Tokoh muda Aceh Tengah, Agus Muliara, meminta dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Linge , yang diduga bermula dari kegiatan normalisasi sungai pascabencana harus diusut secara menyeluruh.

Agus menilai, persoalan tersebut tidak boleh dipandang hanya dari sisi ekonomi masyarakat, tetapi juga harus ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.

“Kondisi ekonomi warga memang patut menjadi perhatian pemerintah. Namun, kesulitan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan aktivitas pertambangan tanpa izin,” sebut Agus.

"Kalau benar alat berat yang semula digunakan untuk normalisasi sungai kemudian dialihkan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin, maka ini persoalan yang serius. Normalisasi sungai merupakan bagian dari penanggulangan bencana, bukan pintu masuk untuk melakukan eksploitasi mineral tanpa izin," kata Agus, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan berdasarkan kesepakatan pribadi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agus Muliara, meminta dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Linge yang diduga bermula dari kegiatan normalisasi sungai pascabencana diusut secara menyeluruh.

"Pernyataan bahwa biaya normalisasi telah mencapai ratusan juta rupiah, sehingga harus mencari pengganti dari lokasi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dugaan pelanggaran hukum. Biaya yang telah dikeluarkan seseorang tidak serta-merta memberikan hak untuk mengambil emas tanpa izin negara," tegasnya.

Menurutnya, apabila normalisasi sungai dilakukan atas dasar kesepakatan atau permintaan masyarakat, maka seluruh konsekuensi pembiayaan semestinya dibahas secara terbuka sejak awal. Hal itu tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan yang belum memiliki legalitas.

Ia menilai, logika bahwa besarnya modal dapat menjadi pembenaran untuk mengambil sumber daya alam merupakan pandangan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

"Negara tidak mengenal konsep seseorang boleh menambang hanya karena merasa telah mengeluarkan biaya besar. Jika logika seperti itu dibenarkan, maka setiap orang dapat mengklaim hak atas sumber daya alam hanya dengan alasan telah mengeluarkan modal. Tentu hal itu bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Agus juga mengingatkan agar nama masyarakat tidak dijadikan alasan untuk membenarkan dugaan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

"Jangan menjual nama masyarakat untuk melegitimasi aktivitas yang belum memiliki izin. Masyarakat Linge merupakan korban bencana yang membutuhkan perlindungan, kepastian ekonomi, dan kepastian hukum. Jika memang ingin membantu masyarakat, lakukan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sementara itu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Tengah, Muhammad Dahlan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Muhammad Dahlan, menegaskan seluruh aktivitas yang mengatasnamakan normalisasi sungai harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kegiatan tersebut wajib memiliki izin resmi, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), kajian teknis, serta dasar hukum yang jelas.

"Jika memang itu normalisasi sungai, tentu seluruh dokumen perizinan dan kajian lingkungannya harus dapat ditunjukkan kepada publik.,” sebutnya.

Hingga saat ini , sebutnya, pihaknya belum melihat adanya pemenuhan terhadap persyaratan tersebut. Karena itu, patut diduga dalih normalisasi hanya dijadikan kedok untuk melakukan pengerukan material sungai demi memperoleh emas secara ilegal.

Menurut Dahlan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Dugaan aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

Mulai dari rusaknya daerah aliran sungai, meningkatnya sedimentasi, menurunnya kualitas air, hingga memperbesar ancaman banjir dan tanah longsor.

Kekhawatiran itu, kata dia, semakin beralasan, mengingat Aceh Tengah masih berada dalam proses pemulihan pascabencana yang terjadi beberapa bulan lalu. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi memperburuk kondisi lingkungan harus diawasi secara ketat dan ditindak apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.

Selain berdampak terhadap lingkungan, praktik pertambangan ilegal juga dinilai berpotensi menghilangkan penerimaan negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diperoleh melalui aktivitas pertambangan yang memiliki izin resmi.

YARA meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan maupun operator alat berat. Penyelidikan harus dikembangkan hingga mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan, membiayai, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

"Jangan sampai yang diproses hanya pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pemodal atau aktor intelektual justru tidak tersentuh hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tanpa pandang bulu," tegas Dahlan.

YARA juga menaruh harapan besar kepada Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, agar menjadikan pemberantasan pertambangan emas ilegal sebagai salah satu prioritas penegakan hukum di Aceh.

"Ini menjadi momentum bagi Kapolda Aceh yang baru untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Penegakan hukum yang konsisten bukan hanya menjaga kewibawaan hukum, tetapi juga melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, YARA mendorong pemerintah daerah bersama instansi teknis memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan normalisasi sungai. Menurutnya, setiap program yang menggunakan alat berat di kawasan sungai harus dilakukan secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurut YARA, kelestarian lingkungan Tanoh Gayo tidak boleh dikorbankan atas nama kepentingan apa pun. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kegiatan normalisasi sungai sebagai modus eksploitasi sumber daya alam harus diusut secara terbuka, profesional, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Inisiatif Warga Demi Bertahan Hidup

Salah seorang tokoh Linge, Sertalia, memberikan pandangan soal normalisasi sungai yang menjadi penambangan emas ilegal yang kini menjadi sorotan public.

Menurut Sertalia dalam keteranganya yang dikirimkan ke Dialeksis.com, dia menilai ketiadaan solusi konkret dari Pemerintah Daerah pasca-bencana hidrometeorologi, telah memaksa warga di wilayah terdampak untuk bergerak mandiri. 

“Demi bertahan hidup, warga melakukan swadaya mulai dari membangun jembatan darurat, membuka akses jalan perkebunan, hingga melakukan normalisasi sungai secara mandiri. Namun, akibat absennya regulasi dan pendampingan, inisiatif ini kini bergeser menjadi aktivitas tambang ilegal berkedok normalisasi,” sebutnya.

Kondisi memprihatinkan ini bukan baru terjadi satu atau dua bulan, melainkan telah berlarut-larut hingga saat ini. Pemerintah daerah dinilai belum melakukan revitalisasi yang menyeluruh terhadap area persawahan, pemukiman, maupun perkebunan warga. 

Dampaknya menurut Sertalia, roda perekonomian warga lumpuh total dan mereka kehilangan sumber penghidupan utama untuk menafkahi keluarga.

Maraknya aktivitas tambang ilegal yang berkedok normalisasi merupakan buah dari keputusasaan sekaligus inisiatif besar-besaran warga untuk pulih.

Langkah ekstrem ini diambil semata-mata, mengingat pendangkalan sungai pasca-banjir bandang membuat permukaan air kini hampir sejajar dengan pemukiman warga, ancaman banjir susulan selalu mengintai.

Warga berupaya merevitalisasi sawah yang hancur diterjang banjir serta membuka kembali akses jalan ke perkebunan mereka.

"Karena pemerintah sampai saat ini belum hadir memenuhi kebutuhan mendasar tersebut, warga terpaksa mengambil inisiatif sendiri, meskipun langkah tersebut menabrak koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku," jelas Sertalia.

Persoalan ini tidak boleh dianggap remeh oleh Pemerintah Daerah. Penanganan pasca-bencana bukanlah soal menghitung untung-rugi atau pendapatan (income) daerah, melainkan tentang bagaimana memulihkan martabat dan kehidupan warga.

“Jika pembiaran ini terus berlanjut, warga terdampak menghadapi ancaman ganda. Pertama pemiskinan ekstrem lanataran kehilangan aset produktif (sawah dan kebun) tanpa ada bantuan pemulihan ekonomi yang memadai.

Kedua warga berpeluang terseret hukum pidana atas upaya dan usaha mandiri mereka untuk bangkit dari bencana (akibat aktivitas tambang tak berizin).

Menurut Sertalia, bukan pemerintah sama sekali tidak memberikan bantuan. Bantuan sosial atau logistik memang ada, namun sifatnya hanya stimulan sementara. 

Bantuan tersebut tidak akan pernah cukup untuk membiayai kebutuhan jangka panjang keluarga, seperti biaya pendidikan anak dan pemenuhan kebutuhan pokok harian yang terus berjalan.

“Pemerintah daerah harus segera hadir dan mengambil alih tanggung jawab penanganan pasca-bencana ini secara legal dan terukur,” pinta Sertalia.

Pembiaran tidak hanya akan mengundang bencana ekologis baru akibat penambangan liar yang tidak terkendali, tetapi juga menciptakan konflik sosial dan hukum yang semakin rumit antara warga, aparat penegak hukum, dan pemerintah itu sendiri.

Sertalia berharap pemerintah memberikan solusi, agar masyarakat yang terkena bencana ini dapat menggapai hidup, punya sumber ekonomi, serta memiliki masa depan bagi generasinya.

Tambang ilegal di Linge dengan bungkusan normalisasi sungai, gaungnya mengalir deras, seperti derasnya air di kawasan bencana ini. Bagaimana catatan sejarah selanjutnya, kita ikuti saja perkembanganya.  ***

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI