kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Kasus Kerusakan Lingkungan yang Terabaikan

Kasus Kerusakan Lingkungan yang Terabaikan

Senin, 24 Desember 2018 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kerusakan sungai akibat dari pertambangan emas ilegal di Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie. (Foto: Dokumen Walhi Aceh)

DIALEKSIS.COM | Aceh - Kerusakan sektor lingkungan hidup setiap harinya semakin parah, seharusnya kita sebagai umat manusia harus mampu melestarikan dan menjaganya. Apabila kerusakan lingkungan sudah mulai terjadi, maka sama halnya seperti mengundang bencana alam.

Namun sangat miris apabila setiap kasus-kasus kerusakan lingkungan tersebut tidak diatasi dengan baik, bahkan seperti sengaja diabaikan. Sehingga para aktor-aktor perusak lingkungan tersebut, bisa lebih leluasa untuk melakukan aktivitasnya.

Seperti halnya yang terjadi di Provinsi Aceh, ada beberapa kasus-kasus kerusakan lingkungan yang sampai saat sekarang ini belum ditangani sama sekali dan kerusakan lingkungannya semakin tergerus.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Muhammad Nur mengatakan, saat sekarang ini ada beberapa kasus kerusakan lingkungan yang terabaikan sama sekali, seharusnya Pemerintah Provinsi Aceh harus prioritas untuk menyelesaikannnya.

Masing-masing kasus kerusakan lingkungan tersebut yaitu, praktik alih fungsi rawa gambut menjadi kebun sawit yang dikelola oleh PT Asdal di Kabupaten Aceh Selatan, yang bisa menyebabkan bencana alam berupa banjir dan kekeringan.

Kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas penaman sawit tersebut, maka kondisinya tidak akan pernah bisa normal seperti semula. Dalam satu batang pohon sawit, maka menyerap air sampai 12 liter dan tentunya dikawasan itu bisa menyebabkan terjadinya krisis air bersih sampai kekeringan.

Begitu juga dengan pembangunan 44 ruas jalan di berbagai hutan di Aceh dan menyebabkan banyak hutan lindung yang menjadi rusak, serta sampai luasnya menyusut atau dikenal dengan sebutan deforestasi.

Pembangunan jalan itu dilakukan di 8 kabupaten di Aceh, yaitu di Aceh Timur, Tamiang, Aceh Utara, Pidie, Gayo Lues, Subussalam, Aceh Tenggara dan Aceh Besar. Bahkan bukan hanya hutan saja yang rusak, berbagai spesial yang menghuni rimba itu menjadi terganggu, seperti gajah dan harimau.

Kasus yang sangat krusial yaitu aktivitas PT. Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) di Aceh Utara, yang telah mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

Dengan adanya izin tersebut, maka menyebabkan terjadinya alih fungsi hutan. Awalnya dari hutan lindung, maka menjadi perkebunan. Maka sudah pasti menyebabkan kerusakan hutan dalam skala besar.

PT. RPPI memiliki izin IUPHHK-HTI dengan nomor 522.51/569/2011 tanggal 8 Agustus 2011 dan perubahan SK Gubernur Aceh nomor 522.51/441/2012, berlaku untuk jangka waktu 60 tahun dengan luas areal izin 10.384 ha.

Pengakuan masyarakat areal izin PT. RPPI tumpang tindih dengan tanah warga, warga juga berpendapat kehadiran PT. RPPI menyebabkan kehilangan mata pencaharian dari hasil hutan. Selain itu, PT. RPPI menjadi ancaman terhadap DAS Krueng Mane dan DAS Pasee sebagai sumber air bagi lahan pertanian warga.

Selain kasus-kasus tersebut, masih banyak kasus kerusakan lingkungan yang tidak diselesaikan dengan baik, seperti kasus tambang galian C, tambang-tambang emas ilegal, Pabrik Kebun Sawit (PKS) dan berbagai macam sektor lainnya.

"Kerusakan lingkungan kita ini sudah sangat parah. Namun anehnya tidak ada yang menyelesaikan dengan tuntas. Seharusnya setiap aktor yang melakukan perusakan lingkungan harus dihukum dan diberikan efek jera," ujar Muhammad Nur.

Pengawas Independen

untuk memaksimalkan pengawasan di sektor lingkungan hidup, maka dibutuhkan tim pengawas independen. Tim tersebut harus terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, kalangan elemen sipil dan berbagai pihak lainnya.

Direktur Jingki Institute, Zulfadli Kawon mengatakan, apabila hanya berharap pada pemerintah saja, maka tidak akan pernah selesai. Apalagi saat sekarang ini banyak perusahaan-perusahaan yang dibekingi oleh aparat penegak hukum.

"Saat ini banyak perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan yang dibekingi oleh aparat penegak hukum. Hal ini menjadi catatan buruk, maka untuk persoalan kasus kerusakan lingkungan tidak pernah diselesaikan dengan tuntas," ujar Zulfadli.

Zulfadli menambahkan, dengan adanya pengawas independen tersebut, tidak ada lagi intervensi dari pihak tertentu yang bertujuan untuk membela pihak perusahaan, sehingga pengawasan tersebut bisa lebih maksimal.

Apabila masih berharap pada pemerintah, tentunya tidak akan pernah selesai, karena sudah pasti pihak perusahaan dan pemerintah memiliki hubungan emosional yang kuat, sehingga lebih memihak kepada perusahaan.

"Coba anda lihat saja sekarang, sudah berapa banyak pihak perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan yang di hukum dan tidak ada sama sekali. Makanya pihak pemerintah lebih membela perusahaan daripada masyarakat," tutur Zulfadli.

Praktik Korupsi di Sumber Daya Alam

Pembukaan lahan baru atau peralihan fungsi hutan menjadi lahan perkebunan, bukan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan saja, bahkan sampai ada yang melakukan praktik korupsi di sektor tersebut.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menyebutkan, praktik korupsi disektor sumber daya alam, sudah mulai terjadi di Aceh dan tentunya pihak penegak hukum harus mampu mengusutnya.

Praktik korupsi yang pernah ditemukan oleh pihaknya, yaitu pada persoalan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit. Modus yang dilakukan berupa, HGU itu masuk ke dalam kawasan hutan lindung dan secara aturan hal tersebut tidak dibenarkan.

Maka pihak pemerintah melakukan pemotongan sawit yang telah di tanam itu, namun tidak sampai habis. Maka sisa kebun sawit yang tidak dipotong tersebut, dikelola oleh pihak ketiga atas nama koperasi dan penghasilan dari kebun itu tidak masuk ke kas daerah, hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu.

"Kasus itu kami temukan di Kabupaten Nagan Raya dan Tamiang, tentunya perbuatan itu jelas merupakan sebagai tindak pidana korupsi. Makanya para pelaku korupsi kini sudah semakin canggih," ujar Alfian.

Untuk Provinsi Aceh, potensi yang paling besar terjadinya tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, yaitu ada dua polanya, mulai dari proses perizinan hingga sampai masalah gratifikasi.

Dalam proses perizinan, biasanya pihak perusahaan selalu melakukan praktik suap kepada pihak pejabat terkait dan usai proses perizinan tersebut, maka melakukan gratifikasi dalam berbagai bentuk.

"Dalam konteks Aceh saat ini banyak sekali izin yang dikeluarkan, maka setelah selesai perizinan adanya dilakukan perjanjian-perjanjian tertentu yang berupa gratifikasi dan akan diberikan dalam waktu-waktu tertentu," kata Alfian. (agm)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda