Genderang Perang di Tanah Kantor Bank Aceh Syariah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Persoalan tanah masih belum tuntas, walau di atasnya sudah berdiri bangunan megah. Di atas tanah anak yatim ini sudah berkibar bendera Bank Aceh Syariah, cabang Takengon. Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Senin (29/7/2019) sudah mengunting pita.
Pemakaian Kantor Bank Aceh Syariah Cabang Takengon resmi beroperasi. Namun genderang perang soal tanah bank ini masih belum berujung. Polemik di tengah masyarakat yang sudah berlangsung sejak tahun 2009 hingga kini belum juga tuntas.
Catatan Dialeksis.com, sejak tanah itu dijual Pemda Aceh Tengah, 4 Februari 2009, aksi protes bermunculan. Demo dari mereka yang "membela" tanah anak yatim ini, berlangsung silih berganti. Berbagai kalangan memberikan statemen.
Namun polemik itu tidak diselesaikan di jalur hukum. Pihak Bank Aceh yang membeli tanah ini secara resmi dari Pemda Aceh Tengah, menjadikan tanah seluas 4.735,5 meter bujur sangkar itu sebagai Kantor Bank Aceh Syariah Takengon.
Bupati Aceh Tengah ketika dijabat Nasaruddin menjual tanah itu kepada Bank Aceh. Nasaruddin juga tidak gegabah menjual tanah tempat anak yatim berinteraksi sosial ini. Bupati meminta persetujuan DPRK untuk melepaskan tanah tersebut.
Ketua DPRK Aceh Tengah, ketika dijabat Syukur Kobath dalam keteranganya kepada media, dia sempat memendam selama 4 bulan, surat permintaan dari bupati dan Bank Aceh. Tiga surat Bupati Aceh Tengah belum dijawab Syukur Kobath.
Ahirnya Syukur kobath membentuk tim Pansus DPRK. Tim Pansus diketuai Mustafa Ali, Samar Nawan (wakil ketua), M. Nuh, Marsito, Kaswami, Banta Mude dan Sabirin, turun kelapangan untuk mendapatkan data dan dokumen tentang status yang diminta bupati dan Bank Aceh ini.
Hasil kerja tim Pansus DPRK, ditemukan sejumlah data dokumen, bahkan mereka juga mendapatkan surat rekomendasi dari ketua Majlis Ulama Indonesia (MPU) Aceh Tengah. Surat rekomendasi MPU Aceh Tengah yang ditanda tangani (alm) Tgk. H. Mohd Ali Djadun, menjadi pegangangan tim Pansus.
Tim Pansus ahirnya menyimpulkan kerja mereka di lapangan dan meminta pimpinan DPRK untuk menggelar sidang istimewa. Hasil keputusan sidang ini dijadikan Syukur Kobath, ketua DPRK Aceh Tengah, sebagai pedoman dalam mengeluarkan rekomendasi menyetujui penjualan tanah Budi Luhur untuk Bank Aceh.
Bupati Aceh Tengah Nasaruddin yang sudah memiliki rekomendasi dari DPRK ahirnya menentukan sikap. Tanah Panti Asuhan Budi Luhur ini mendekati setengah dari luas keseluruhan dijual ke Bank Aceh. Paska penjualan tanah itu, munculah aksi dari kalangan masyarakat, lSM dan pemerhati sosial.
Catatan Wartawan Dialeksis.com yang mengikuti perkembangan kasus tanah Budi Luhur ini, menjelang tiga hari dilaksanakan Pilkada Aceh Tengah, tepatnya 6 April 2012, sepuluh kandidat bupati di negeri dingin itu, melaporkan Ir. H. Nasaruddin, MM, mantan Bupati Aceh Tengah ke Kapolres.
10 kandidat bupati yang membuat laporan polisi itu; Basri Arita, Nurhidyah, Mursyid, Abuliya Ibrahim. Muslim Ibrahim. Iklil Ilyas Leube, Bazaruddin Banta Mude, Rasyidin Saly dan Mahreje Wahab. Sementara A.Wahab Daud tidak menanda tangani laporan tersebut, karena yang bersangkutan sedang keluar daerah.
10 kandidat ini langsung menyampaikan laporan mereka ke Kapolres AKBP. Dicky Sandoni. Kandidat bupati ini membuat laporan sehubungan dengan penjualan asset Panti Asuhan Budi Luhur. Laporan itu dibacakan Anwar, SH, selaku juru bicara 10 calon bupati pada saat itu.
Namun laporan mereka "hilang" tidak ditanggapi Kapolres Aceh Tengah dengan serius. Nasaruddin kembali memenangkan Pilkada tahun 2012. Para pelapor disibukkan dengan hiruk pikuk Pilkada, menggugat sengketa Pilkada ke MK.
Aksi protes, bahkan demo soal tanah panti asuhan ini juga sering dilakukan oleh LSM Gerak Gayo dan sejumlah mahasiswa. Mereka bahu membahu melakukan aksi protes atas penjualan asset anak yatim ini.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah misalnya, senantiasa aktif bersuara tentang Budi Luhur. Bahkan aktifis ini sebelumnya "mesra" dengan Tagore, anggota DPR RI dari PDIP. Mereka bersama sama menyuarakan pengembalian peruntukan tanah untuk anak yatim.
Personil GMNI ini juga sempat "mesra" dengan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, berbagai kegiatan bupati mendapat dukungan aktifis ini. Namun beberapa bulan belakangan ini hubungan harmonis itu mulai renggang.
Namun, untuk menyuarakan persoalan Budi Luhur mereka tetap beraksi. " Bupati jangan hanya diam dalam persoalan ini. Kami tahu persoalan ini bukan pada kepemimpinan Bupati Shabela," sebut Mulyadi, ketua GMNI Aceh Tengah.
"Pak Shabela, dulu juga sangat menolak Bank Aceh di atas tanah Budi Luhur dan berjanji mengungkapkan tentang tukar guling tanah dimana tempat anak yatim yang kehilangan kasih sayang dari orang tuanya. Orang yang kini menjadi nomor satu di Aceh Tengah pernah menjanjikan hal ini pada masa kampanye," sebut Mulyadi.
Tagore Menggugat
Ketika dilangsungkan Pilkada Aceh Tengah 2017, genderang perang terhadap status tanah Bank Aceh ini giliran Tagore Abubakar anggota DPR RI dari PDIP yang menabuh. Tagore adalah abangnya Shabela Abubakar. Bupati terpilih dan dilantik, sudah menjelang dua tahun Shabela menjadi orang nomor satu di Gayo Lut.
Tagore akan menggugat tanah Budi Luhur untuk dikembalikan kepada peruntukan semula. Untuk kegiatan sosial anak yatim PA Budi luhur, bukan sebagai tempat kantor Bank Aceh. "Saya akan menggugat secara class action", sebut Tagore.
Tanah yang terletak di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah semula luasnya mencapai 9.726 meter persegi. Namun tanah itu dijual Bupati Aceh Tengah ketika dijabat Nasaruddin kepada Bank Aceh. Luas tanah yang dijual mencapai 4.735,5 meter persegi.
Tagore, mantan Bupati Bener Meriah pernah mengirim surat ke Gubernur Aceh yang ditembuskan kepada pihak terkait, soal tanah Panti Asuhan Budi Luhur yang kini menjadi Kantor Bank Aceh Syariah.
Dalam suratnya tertanggal 27 April 2016, Tagore menjelaskan, tanah tersebut adalah milik Pemerintah Aceh, hasil penyerahan dari Instansi vertical departemen dengan NO. 03/3/TM KEPPRES 157/22001 tanggal 22-3-2001.
Tanah tersebut untuk komplek sosial (asrama anak yatim) yang terletak di Desa Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah dengan sertifikat no.Reg. 7745994 surat ukur no. 772 tahun 1987.
Pada tanggal 21 januari 2009 dialihkan kepada Pemerintah Daerah Aceh Tengah dengan nomor 145/2009. Pengalihan itu tanpa surat pelepasan dari Gubernur Aceh yang disetujui DPRA. Berdasarkan Investigasi Tagore ke kantor BPN Aceh Tengah, ini adalah pelanggaran.
Pada tanggal 04 februari 2009, menurut Tagore, terjadi pelepasan hak. Dengan nomor 254/2009, pelepasan hak itu dibuat oleh notaris Chendri nafis mariestha SH, nomor 04 tanggal 05 januari 2009.
Pemecahan dari lahan yang seluas 9.726 M2 dipisahkan seluas 4.735,5 M2 untuk PT. Bank Aceh, dengan nilai harga per meter Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), atau senilai Rp 7.103.250.000,- (tujuh milyar seratus tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ditambah dengan nilai bangunan Rp. 896.750.000,- (delapan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga keseluruhan harga tanah dan bangunan sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
Nilai Rp 8 milyar ini diperuntukkan untuk setoran modal Pemda Aceh Tengah kepada PT. Bank Aceh cabang Takengon. Nilai setoran modal ini setelah dikurangi PPH, UPKN, biaya notaris dan pembuatan sertifikat sebesar Rp. 516.000.000,- (limaratus enam belas juta rupiah). Sehingga jumlah yang disetorkan sebagai modal adalah Rp.7.484.000.000,- (tujuh milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah).
Kejanggalan lainnya, sebut Tagore, persetujuan DPRK Aceh Tengah no 593/104/DPRK tanggal 28 februari 2008. Sedangkan pengalihan hak (ilegal) tanggal 21 januari 2009 oleh Pemerintah Aceh. Artinya DPRK Aceh Tengah tanpa hak yang sah menyetujui penjualan tanah yang masih merupakan aset provinsi Aceh.
Tagore menilai telah terjadi pelanggaran penyetoran /penyertaan modal oleh pemerintah daerah Aceh Tengah kepada PT. Bank BPD Aceh cabang Takengon. Pemda Aceh Tengah diluar kewenangannya mengalihkan hak tanah kepada Bank Aceh cabang Takengon.
Tindakan tersebut dijelaskan Tagore, tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan : a. Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan barang milik daerah. c. Peraturan Pemerintah no.38 tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
Tagore menilai, apabila melihat / merujuk pada UUD 1945 pasal 34(1) " Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara dan kekhususan Aceh di bidang Syariat Islam, maka tidaklah patut tanah yang sedianya diperuntukkan untuk kepentingan sosial (Panti Asuhan) dialihkan sebagai setoran modal kepada Bank Aceh cabang Takengon.
Tagore berkesimpulan; Diduga telah terjadi pelanggaran prosedur dan peraturan perundang undangan yang dapat dikenakan hukuman administrasi dan pidana. Sudah selayaknya Gubernur Aceh dan pihak terkait, untuk mengembalikan peruntukkan tanah tersebut untuk kepentingan sosial (Asrama Budi Luhur anak yatim).
Gubernur Aceh ketika itu masih dijabat Zaini Abdullah, menjawab media tentang polemik tanah Budi Luhur menjelaskan, pihaknya tidak manaruh keberatan atas adanya gugatan itu. "Bila nanti sudah dibangun kantor Bank, dan ada pihak yang menggugat, kemudian diputuskan secara hukum tanah itu bukan milik bank, maka bangunan yang ada di atasnya untuk anak yatim saja," sebut Abu Doto.
Namun "gugatan" Tagore melalui surat 27 April 2016 tidak ada penyelesaian. Pihak Bank Aceh yang sudah membeli tanah itu secara resmi dari Pemda Aceh Tengah, mendirikan bangunan di atasnya. Bahkan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Senin (29/7/2019)melakukan pengguntian pita sebagai tanda kantor Bank Aceh Cabang Takengon resmi beroperasi.
Sepekan sebelum peresmian kantor bank ini, Tagore (tidak lagi terpilih dalam Pileg 17 April 2019 ini) kembali memberikan keterangan kepada media akan melalakukan gugatan class action terhadap tanah panti asuhan itu.
Artinya Tagore akan menggugat Bupati Aceh Tengah yang saat ini dijabat oleh adik kandungnya Shabela Abubakar.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menjawab media, menilai persoalan penjualan asset Budi Luhur merupakan wewenangnya bupati.
Namun walau itu ranahnya bupati, Nova menyarankan agar persoalan itu diselesaikan dengan musyawarah. Nova berencana akan segera mengundang bupati serta para pihak, termasuk LSM terkait dengan proses penjualan aset Panti Asuhan Budi Luhur."Tidak ada hal yang tidak bisa diselesaikan. Kalau ada hitung-hitungan yang tidak pas, coba duduk lagi. Bisa diselesaikan dengan beragam cara, mulai dari sudut pandang sosial dan politik. Bila juga tidak selesai, harus diselesaikan secara hukum,"sebut Nova.
Sikap Shabela
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar menjawab Dialeksis.com , Senin (29/7/2019), usai peresmian kantor Bank Aceh ini menyebutkan, dia berancana akan menarik penyertaan modal Pemda Aceh Tengah di PT Bank Aceh Syariah.
Uang hasil penjualan tanah asset Budi Luhur ini senilai Rp7.484.000.000,- (tujuh milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah) akan ditarik.
"Saya sudah minta dukungan Gubernur Aceh, serta pihak PT Bank Aceh. Uang hasil penjualan lahan Panti Asuhan Budi luhur, tidak dijadikan penyertaan modal. Uang itu akan dikembalikan ke kas daerah dan uang itu akan dipergunakan untuk pengambangan Panti Asuhan Budi Luhur. Sementara penyertaan modal untuk Bank Aceh akan dicari dari yang lain," sebut Shabela.
Abang kandung Shabela akan melakukan gugatan class action terhadap tanah yang kini sudah diresmikian sebagai Kantor Bank Aceh Syariah Cabang Takengon. Artinya Tagore akan mengugat Bupati Aceh Tengah.
Ketika Dialeksis.com menanyakan persoalan ini, Shabela tidak terkejut. Dia menjelaskan tidak ada persoalan dengan gugatan itu.
"Baguslah kalau digugat. Namun harus serius. Biar semuanya jelas. Kalau sudah ada kejelasan secara hukum tetap, tentunya polemik di masyarakat juga dengan sendirinya akan mereda. Tidak lagi menghabiskan energi dengan persoalan tanah Budi Luhur ini," sebut Shabela.
"Bila nanti kasus ini benar digugat ke pengadilan, kan akan jelas statusnya bagaimana. Apakah tanah itu milik Pemda Aceh Tengah, milik pihak provinsi Aceh. Apakah tanah yang dijual Pemda ini sah atau tidak, pihak pengadilan yang memutuskanya," sebut Bela, panggilan akrabnya.
Artinya abang menggugat adik? " Kebetulan yang menggugat persoalan tanah ini abang saya dan kebetulan saya yang menjadi bupati. Tetapi ini bukan persoalan adik dengan abang, tetapi persoalan hukum untuk kejelasan status tanah yang kini berdiri kantor Bank Aceh," kata Bela.
Seriuskah Tagore menggugat persoalan tanah Panti Asuhan Budi Luhur ini ke Pengadilan Negeri Takengon? Tagore mengakui serius untuk persoalan tanah anak yatim ini. Bagaimana kisah selanjutnya dari "genderang" perang yang sudah ditabuh ini. Kita ikuti saja. ** Bahtiar Gayo